News

LPDS: RUU Penyiaran Ancam Pers Lakukan Pengawasan


Direktur Eksekutif Lembaga Pendidikan Pers Dr Soetomo (LPDS) Kristanto Hartadi mengatakan, revisi UU Penyiaraan berpotensi mengancam pers sebagai alat kontrol sosial dalam melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Bila pers dimandulkan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, maka sama saja kita seperti akan dikembalikan ke era otoriter Orde Baru yang membungkam kebebasan pers,” kata Kristanto kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Kristanto, menjelaskan disahkannya RUU tersebut juga menjadi ancaman pencabutan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) terhadap pers yang kritis dengan pasal-pasal ancaman yang lain.

Selain itu, dia menyebut RUU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi juga bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Di mana terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran,” ujarnya.

Kristanto menekankan, LPDS menyatakan sikap yang sama dengan Dewan Pers dalam merespons RUU Penyiaran tersebut.

“Dewan Pers telah menyatakan sikapnya mengenai hal tersebut dan kami mendukung sikap Dewan Pers,” ujarnya.

Back to top button