News

Mangkir Sidang Etik, Pukat UGM: Nurul Ghufron Contoh Buruk Bagi Pegawai KPK


Peniliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gajah Madha (UGM), Zaenur Rahman menilai, alasan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang tidak mau menghadiri sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena sedang menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak dapat diterima dari kacamata hukum.

Ia mencurigai Ghufron berusaha menghindar dari kasus etik yang menjeratnya.

“Jadi setiap undangan sidang etik itu dihadiri, seseorang boleh tidak menghadiri undangan itu kalau dia sedang melaksanakan kewajiban lain. Jadi, alasan sedang gugat PTUN itu tidak dapat dibenarkan dari sisi hukum dan saya melihat ini lebih kepada  mencoba untuk menghindar dari persidangan kode etik,” kata Zaenur saat dihubungi Inilah.com, Kamis (2/5/2024).

Zaenur menilai, sikap yang ditunjukan Ghufron ini menjadi contoh buruk bagi seorang penegak hukum di Indonesia.

“Sikap tidak kooperatif NG dan tidak memberi contoh yang baik kepada Insan KPK lainnya, khususnya kepada pegawai gitu ya. NG ini memang terlihat sekali menghindari persidangan kode etik,” Kata Zaenur.

Sikap ini, juga menunjukan bahwa kasus yang membelit Ghufron saat ini merupakan bentuk pelanggaran serius. Ghufron dinilainya telah memperdagangkan pengaruh saat meminta pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi salah satu ASN.

“Termasuk trading influence. Ini bentuk memperdagangkan pengaruh atau setidak-tidaknya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan. Dengan posisinya sebagai pemimpinan KPK tentu para penyelenggara negara takut,” katanya.

Ghufron Mangkir Sidang Etik

Sebelumnya, Ghufron tidak hadir sidang etik di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024) dikabarkan oleh Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir, “kata Haris ketika dihubungi wartawan, Kamis (2/5/2024).

Haris menjelaskan, Ghufron tidak hadir berdalih karena menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan pelanggaran administratif kasus etik yang menjerat dirinya.

“Alasan dia (Ghufron) sedang menggugat Dewas melalui pengadilan tata usaha negara,” ucapnya.

Sidang dugaan pelanggaran etik  Ghufron pun ditunda hingga Selasa (14/5/2024) dua pekan mendatang.

“Sidang ditunda tanggal 14 mei 2024,” kata Haris

Back to top button