Kalsel

Mau Jual Sabu di Lampu Merah, Fajar Maulana dan Izad Maulana Diringkus Petugas Polresta Banjarmasin

INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Dua pria diduga pengedar narkoba di kawasan lampu merah Fly Over, Jalan A Yani Km 3, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), dibekuk jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (14/12/2023) malam.

Kedua pria tersebut adalah Izad Maulana (29), warga Jalan Kelayan A, Gang Bawang RT. 16, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Muhammad Fajar Maulana (24), warga Jalan Kelayan A, Gang Sadar RT. 12, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

BACA JUGA:3 Pengedar Narkoba dari Desa Tatah Belayung Diringkus Polresta Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Potera Dewa mengatakan, saat kedua pelaku diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.

“Petugas mendapati barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat 9,62 Gram,” ujar Kasat Resnarkoba, Kamis (21/12/2023).

Barang bukti yang diamankan Polresta Banjarmasin dari Izad Maulana (29) dan Muhammad Fajar Maulana (24). Foto: istimewa
Barang haram itu dibungkus tisu putih disimpan dalam kotak rokok.

Dari pengakuan para pelaku, kata Kompol Bala, barang bukti tersebut rencananya akan dijual.

BACA JUGA:Fakta Penangkapan Aditya Perdana Putera, Polresta Banjarmasin Temukan Sabu, Ekstasi dan Alat Hisap

Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Karena perbuatan mereka, kedua pelaku ini diancam dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Iqnatius/didik tm)

Back to top button