Mau Liburan ke Luar Negeri? Ini Daftar Terbaru Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Sabtu, 08 Jul 2023 – 05:30 WIB
Foto: iStock Photo
Ditulis oleh: Kanty Atmodjo
Salah satu kegiatan dalam mengisi liburan adalah mengunjungi tempat-tempat wisata, termasuk yang berada di luar negeri.
Namun untuk bisa masuk ke negara yang akan dikunjungi, dibutuhkan dokumen pelengkap seperti di antaranya paspor dan visa.
Paspor adalah dokumen perjalanan seseorang yang dikeluarkan sebuah negara dan diakui secara internasional. Sedangkan visa adalah izin yang diberikan sebuah negara unutk warga negara lain agar bisa memasuki negara tersebut.
Kekuatan Paspor Indonesia
Menurut Henley Passport Index, paspor Indonesia masih jauh dari status sebagai paspor paling powerful atau kuat di dunia. Setidaknya hingga awal Januari 2023, paspor Indonesia masih berada di peringkat ke-76 dari 199 negara.
Dengan peringkat tersebut, paspor Indonesia memiliki akses ke 72 negara bebas visa atau hanya membutuhkan Visa on Arrival (VOC) dan Electronic Travel Authority (eTA) atau semacam electronic visa pada 2022.
Jumlah tersebut tentu saja masih jauh dari paspor Jepang yang berada di peringkat pertama sebagai paspor terkuat di dunia.
Bebas Visa dan Visa on Arrival
Paspor sudah siap, saatnya mengurus visa. Dalam sebuah visa, biasanya terdapat informasi mengenai masa berlaku, lama waktu pemilik visa diizinkan tinggal di teritori tesebut, dan kapan pemilik visa harus meninggalkan wilayah tersebut.
Untuk mendapatkan visa, umumnya seseorang harus mengajukan permohonan ke negara tujuan melalui kedutaan besar negara yang mewakili negara tujuan.
Namun, berkat kerjasama dan kepercayaan yang diberikan antara satu negara dengan negara lain, beberapa negara memberikan kebebasan visa dalam waktu terbatas bagi warga negara tertentu.Â
Untuk syarat dan berapa biaya yang dibutuhkan serta semua informasi terkait pengurusan visa, silakan dicek pada masing-masing kedutaan besar negara tujuan.
Daftar 40 Negara Bebas Visa
Pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan ke berbagai negara di seluruh dunia, masing-masing dengan persyaratan visa yang berbeda.
Beberapa negara tujuan perjalanan menerapkan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, termasuk visa on arrival (VOA) dan Electronic Travel.
Mengutip laman Visa Guide, pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan bebas visa ke 40 negara dan wilayah berikut:Â
- Barbados
- Belarusia
- Bermuda
- Brazil
- Brunei
- Kamboja
- Chili
- Kolombia
- Kepulauan Cook
- Dominika
- Ekuador
- Fiji
- Guyana
- HaitiÂ
- Hong Kong
- Jepang
- Kazakhstan
- Laos
- Makau
- Malaysia
- Mali
- Mikronesia
- Maroko
- Myanmar
- Namibia
- Niue
- Oman
- Pakistan
- PeruÂ
- Philipina
- Qatar
- Rwanad
- Serbia
- Singapura
- Sri Lanka
- Saint Vincent dan Grenadines
- Thailand
- Gambia
- Uzbekistan
- Vietnam
Penting untuk diketahui bahwa durasi tinggal dan tujuan perjalanan yang diperbolehkan bagi warga negara Indonesia di setiap negara berbeda-beda.
Daftar 30 Negara Pemberi Visa on ArrivalÂ
Dilansir dari Visa Index, pemegang paspor Indonesia juga bisa mendapatkan Visa on Arrival (VOA) dan eTA di sejumlah negara.
Visa on Arrival adalah izin masuk yang diperoleh setibanya di negara tujuan. Warga pemegang paspor Indonesia bisa mendapatkan Visa on Arrival di sekitar 30 negara. Berikut daftarnya:
- Azerbaijan
- Bangladesh
- Bolivia
- Burundi
- Tanjung VerdeÂ
- KomoroÂ
- Guinea-Bissau
- Yordania
- Kyrgyzstan
- Madagaskar
- Malawi
- Maladewa
- Pulau Marshall
- Mauritania
- Mauritius
- Mozambik
- Nepal
- Nikaragua
- Niue
- Oman
- PalauÂ
- Qatar
- Samoa
- Seychelles
- Sierra Leone
- Somalia
- Togo
- Tanzania
- Tuvalu
- Zimbabwe
Visa jenis ini dapat diperoleh di bandara atau titik perbatasan pada saat kedatangan. Biaya, validitas, dan durasi tinggal yang diizinkan dapat bervariasi untuk masing-masing negara.
Saat tiba di pos pemeriksaan imigrasi negara tujuan. Anda tidak perlu melengkapi dokumen yang diperlukan dan membayar biaya visa yang relevan.
Petugas imigrasi akan mengeluarkan visa, memberikan otorisasi kepada Anda untuk masuk dan tetap berada di negara tersebut selama durasi dan tujuan yang ditentukan.
Dua Negara Pemberi Electronic Travel Authorization (eTA)
Electronic Travel Authorization (eTA) adalah izin perjalanan elektronik yang dibutuhkan untuk memasuki sebuah negara.
ETA adalah dokumen perjalanan digital yang diperlukan untuk pelancong yang memenuhi syarat yang bebas visa untuk negara tertentu, dan dapat diperoleh secara online sebelum melakukan perjalanan.
Banyak negara dengan sistem eTA memiliki proses aplikasi yang efisien, dengan persetujuan yang sering diberikan dalam beberapa jam atau beberapa hari.
Penting untuk dicatat bahwa kelayakan eTA bervariasi tergantung pada kewarganegaraan Anda dan negara tujuan.
Pemegang paspor Indonesia bisa mendapatkan eTA untuk mengunjungi 2 negara, yakni Pakistan dan Srilanka.
Disclaimer: Kanal Penulis Lepas disediakan untuk tujuan informasi umum dan hiburan. Isi dari blog ini hanya mencerminkan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Inilah.com.
Penulis lepas