News

Menag Yaqut Jawab Tudingan Timwas DPR soal Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam pemanfaatan kuota tambahan pada operasional ibadah haji 1445 H/2024 M. Penegasan ini disampaikan Menag saat dimintai respons terkait isu tentang pengalihan kuota tambahan.

Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 jemaah, yang terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapat 20.000 kuota tambahan yang kemudian dibagi masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

“Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya,” tegas Menag Yaqut di Madinah, mengutip laman resmi Kemenag, Jumat (21/6/2024). 

“Kami tidak menyalahgunakan dan insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” sambungnya.

Puncak penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M baru saja selesai, dengan proses Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna) berjalan lancar. 

Peristiwa kepadatan di Muzdalifah pada tahun 2023 berhasil diantisipasi dengan baik sehingga seluruh jemaah haji bahkan sudah diberangkatkan dari Muzdalifah ke Mina pada pukul 07.37 waktu Arab Saudi (WAS).

“Alhamdulillah puncak haji berjalan dengan lancar mulai dari prosesi di Arafah, Muzdalifah hingga Mina, semua berjalan baik dan lancar,” sebut Menag.

Menurut Menag, hal ini tidak lepas dari penerapan kebijakan Smart Card, atau yang biasa disebut dengan Kartu Nusuk, serta adanya skema murur pada proses pendorongan jemaah haji dari Arafah ke Mina. Murur adalah skema pergerakan jemaah haji dari Arafah, melintas di Muzdalifah (tanpa turun dari bus), dan langsung menuju Mina.

“Saya kira salah satu kunci sukses dan lancarnya perjalanan jemaah haji kita ada pada dua hal ini, nusuk dan murur,” ungkap Menag.

Pada musim haji 1446 H/2025 M, Indonesia kembali mendapat kuota sebesar 221.000 jemaah. Kepastian kuota haji tahun depan diperoleh Menag usai menghadiri Tasyakuran Penutupan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H dan Pemberian Kuota 1446 H.

Sebelumnya, Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin Wakil Ketua DPR RI menyoroti kebijakan kuota tambahan tahun ini sebanyak 20 ribu yang separuhnya diberikan kepada haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat yang menunggu lama untuk bisa berangkat haji sekaligus melanggar undang-undang. 

Cak Imin juga menyebutkan, saat ini ada kecurigaan di masyarakat mengenai distribusi kuota visa yang dianggap tidak adil.

“Karena itu, ini harus ditelusuri oleh DPR melalui Pansus agar tidak terjadi pengulangan,” kata Cak Imin.

Back to top button