Kalsel

Menhub Copot Status Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, Bukan Lagi Bandara Internasional

INILAHKALSEL.COM, BANJARBARU – Terungkap, berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) Kementrian Perhubungan pada 2 April 2024, Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru tidak lagi berstatus sebagai bandara internasional.

Meski, status internasional pada bandara kebanggaan warga Kalimantan Selatan (Kalsel) ini sudah dicopot, namun kualitas pelayanan yang selama ini sudah dilakukan tidak berubah.

BACA JUGA:Survei AirHelp Tetapkan 3 Bandara di Indonesia Terburuk di Dunia

Bberdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004), Kemenhub memangkas 17 dari 34 bandara yang berstatus Internasional di seluruh Indonesia.

Satu di anataranya Bandara Syamsudin Noor yang tidak lagi sebagai bandara internasional.

Stakeholder Manager Relation Bandara Syamsudin Noor, Iwan Risdianto mengatakan, hingga sejauh ini Bandara Syamsudin Noor tidak lagi berstatus Internasional.

“Memang benar sampai saat ini bandara Syamsudin Noor tidak lagi sebagai bandara internasional,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/4/2024) siang.

Meskipun begitu, jelas Iwan, pihak manajemen berusaha semaksimal mungkin untuk mendorong pihak regulasi agar Bandara Syamsudin Noor ditetapkan kembali menjadi bandara internasional dengan menyiapkan berbagai aspek.

Bandara Syamsudin Noor sendiri sudah melayani penerbangan internasional. Meskipun mayoritas tujuannya adalah Mekkah atau Jeddah.

“Ada sekitar 4.200 jamaah umroh setiap bulannya. Hal ini membuktikan penerbangan ke Jeddah maupun Mekkah memiliki deman yang sangat tinggi,” tambahnya.

Di samping itu, ungkap dia, pihaknya juga sudah menerima permintaan dari maskapai agar bandara Syamsudin Noor ditetapkan sebagai bandara internasional karena akan melayani penerbangan dari Banjarmasin langsung ke negara ASEAN.

BACA JUGA:WADUH! Bandara Internasional Syamsudin Noor Dinilai Terburuk di Dunia, AP I Beberkan Reward dari INACA, CSI dan ACI

Iwan memastikan, hilangnya status internasional pada Bandara kebanggaan warga Kalimantan Selatan ini tidak berdampak pada kualitas pelayanan yang selama ini sudah dilakukan.

“Kita pastikan pelayanan tetap prima seperti biasa meskipun status bandara kita belum internasional,” tutupnya.

Dibohongi Singapura dan Malaysia

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mendukung wacana pemerintah Indonesia mengurangi jumlah bandara internasional.
Menurut Agus, Indonesia seharusnya cukup punya maksimal 10 bandara yang berstandar internasional.

“Di Amerika saja betul ada ratusan bandara, tapi port of entry hanya 8. Jadi kita port of entry-nya ya tidak lebih dari 10, maksimum, 17 itu masih kebanyakan,” ucapnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Agus menyebut daerah yang tidak menarik untuk turis asing tak efektif untuk dibangun bandara internasional. Maka ia mendorong pemerintah pusat untuk tidak ragu mengeksekusi pengurangan jumlah bandara internasional.

Ia memaparkan beberapa dampak negatif dari terlalu banyaknya jumlah bandara internasional. Salah satunya, membunuh airlines lokal. Dia menegaskan, semakin banyak dibangun bandara internasional akan menarik banyak turis asing ke daerah tersebut, adalah pandangan yang keliru.

“Sudah terbukti 10 tahun lebih saya teliti nggak ada kenaikan itu, yang ada orang lokalnya pergi ke luar negeri, ke Malaysia, ke Singapura langsung dari Pekanbaru, langsung dari Solo, orang kita. Jadi nggak ada pengaruhnya untuk turis, itu terbukti sudah,” tutur dia.

Menurut Agus, Indonesia selama ini telah dibohongi oleh Singapura dan Malaysia. Ia mengingatkan, jangan lagi ikuti keinginan Singapura dan Malaysia, Indonesia bisa rugi.

“Kita tuh dibohongi Singapura sama Malaysia, karena mereka kan mau open sky, kalau dia tidak open sky ke Indonesia, dia nggak laku penerbangannya. Singapura kan cuma 1, Malaysia cuma berapa. Jadi yang mendorong open sky itu dua negara itu, kita yang rugi, itu yang harus dipahami oleh pemerintah daerah maupun pusat,” ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

BACA JUGA: Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, Pakar: Bagus! Jangan Mau Diakali Singapura-Malaysia

Keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pascapandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4/2024).(nurul octaviani/nm didik)

Back to top button