News

Meski Ada Kaesang, PAN Tegaskan Bakal Usung Zita Maju Pilgub Jakarta


Waketum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi memastikan partainya bakal tetap mengusung Ketua DPP PAN, Zita Anjani sebagai calon wakil gubernur pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Hal ini juga turut merespons terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah.

“PAN akan melaksanakan putusan MA. PAN tertib hukum. PAN tetap akan mengusung Zita Anjani sebagai bakal calon wagub DKJ,” kata Viva saat dihubungi di Jakarta, Minggu (2/5/2024).

Viva pun menyebut pihaknya akan mengamati situasi politik ke depan untuk menentukan calon gubernur yang akan berpasangan dengan Zita

“Nanti berpasangan dengan siapa, kami akan mengikuti dinamika politik selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Diketahui, pasal itu berbunyi bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Dengan dikabulkan-nya permohonan Partai Garuda maka terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.

Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau sesaat setelah berakhirnya status calon tersebut sebagai calon, baik sebagai calon pendaftar, pasangan calon maupun calon terpilih.

Menurut lembaga peradilan tersebut, apabila titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon, maka ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.

Selain itu, MA juga berpendapat adressat UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan untuk KPU selaku penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman memastikan keputusan MA terkait batas umur pencalonan kepala daerah tidak ada kaitannya dengan ketua umumnya, Kaesang Pangarep.

Hal tersebut dikatakan Andy lantaran banyak pihak yang menuduh putusan tersebut dikeluarkan untuk memuluskan langkah Kaesang mencalonkan diri jadi kepala daerah.

“Keputusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah partai Garuda dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini,” kata Andy dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @andy_budiman, Jumat (31/5/2024).

Andy juga menyinggung nama Kaesang yang bakal diusung sebagai calon wakil gubernur Jakarta mendampingi keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada 2024.

Andy mengaku pihaknya menyambut baik kode-kode politik yang marak terjadi belakangan ini menyusul kontestasi pilkada yang akan berlangsung pada November mendatang. Ia menilai keinginan masyarakat untuk mengusung Kaesang menjadi kepada daerah seperti di Depok, Bekasi, Surabaya, dan Jakarta patut dibanggakan.

 

 

Back to top button