News

MK Terima 7 Laporan Pelanggaran Kode Etik Hakim Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima tujuh laporan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim konstitusi terkait putusan syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang dibacakan dalam persidangan Senin (16/10/2023).

Juru bicara bidang perkara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan tujuh laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan sidang usia capres-cawapres.

“Ada yang sudah masuk ke MK, dalam catatan kami sampai hari ini ada 7 laporan dan tadi saya juga dapat info tidak tau benar atau enggak, ada 13 laporan soal itu, tapi belum masuk sampai sekarang,” ujar Enny kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Enny tidak merinci soal identitas pelapor tersebut, sebab MK menerima setiap laporan dari pihak manapun. Seperti tim advokasi dan kelompok masyarakat.

“Yang sudah masuk berkaitan laporan saya tidak sebutkan nama-namanya, artinya dari berbagai macam kalangan, kelompok masyarakat di sini termasuk juga ada yang dari tim advokasi yang mungkin mereka konsen terhadap persoalan pemilu,” katanya.

Dia menjelaskan, pelaporan yang diterima MK terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. Tak hanya itu, pelapor juga melaporkan mengenai permintaan pengunduran diri dari 9 hakim konstitusi.

“Perihal yang mereka ajukan ialah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Terus ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK, yang berkaitan dengan pengujian UU itu termasuk melaporkan sembilan hakimnya di situ,

Pelaporan juga meminta MK untuk membentuk Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Juga ada permintaan untuk segera dibentuk MKMK, termasuk kemudian laporan kepada hakim yang menyampaikan dissenting opinion, ada juga yang khusus mengabulkan memberikan concurring opinion, ada juga yang berkaitan laporan khusus ke ketua MK untuk mengundurkan diri,” pungkasnya.

Back to top button