Kalsel

Molornya Proyek Gerbang Pasar Sabtu Tanah Bumbu, Pakar Hukum ULM: Menjadi Persoalan Hukum

INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Pembangunan gerbang Pasar Sabtu di Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi sorotan, karena dinilai molor.

Pasalnya, hingga Jumat (5/1/2024) pekerja masih menyelesaikan gerbang Pasar Sabtu, padahal proyek ini menggunakan APBD di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:Penyelesaian Gerbang Pasar Sabtu Tanah Bumbu Diduga Molor, Pengamat Konstruksi: Ada Indikasi Menaikan Bobot Fisik 100 Persen

Bahkan, Kepala Dinas PRKPP Tanah Bumbu, H Ansyari Firdaus mengaku, pihaknya sudah melunasi pembayaran seratus persen menggunakan dana tahun anggaran 2023.

Dirinya beralasan bahwa pelaksanaannya sudah 95 persen dan pihak pelaksana berkomitmen menyelesaikannya, sehingga pihaknya pun melunasi pembayaran proyek tersebut.

Terkait molornya proyek pembangunan gerbang Pasar Sabtu ini, pakar hukum dari Universitas Lambung Mangkurat, Ichsan Anwary mengatakan, bahwa pihak pelaksana proyek bisa kena sanksi

“Bahwa secara fakta dari sisi aspek waktu dan tahapan pelaksanaan tidak selesai sampai dengan akhir TA 2023,” katanya saat dimintai pendapatnya, Minggu (7/1/2024).

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat itu menjelaskan, sesuai Peraturan Perundangan-undangan bidang pengadaan barang jasa menegaskan bahwa dalam hal penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, maka penyedia bisa dikenai sanksi administratif.

Adapun sanksi yang dikenakan, jelas Ichsan Anwary, sanksi denda keterlambatan dan ketentuan ini harus dikenakan kepada penyedia barang.

“Menjadi persoalan adalah ternyata pengerjaan tidak sesuai dengan waktu kontrak yang diberikan apalagi dalam kurun waktu anggaran yang sudah berakhir. Dalam hal ternyata pekerjaan belum selesai, impilkasinya adalah pembayaran tidak dapat dibayarkan kepada penyedia,” ungkapnya.

BACA JUGA:Penyelesaian Gerbang Pasar Sabtu Tanah Bumbu Dinilai Molor, Kadis : Sesuai Kontrak Akhir Desember 2023

Dijelaskannya lagi, apabila dalam fakta ternyata telah dibayarkan, menjadi persoalan hukum atas pembayaran yang pekerjaannya semu tapi dianggap selesai. Karena implikasi dari pembayaran kepada penyedia harus disertai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan. Di sini berkaitan dengan tanggung jawab pengguna anggaran atas apa yang telah terjadi. (didik tm)

Back to top button