Kalsel

Narkoba Masih Menjadi Momok, Polres Tanbu dan Banjar Bekuk Lagi Pengedar, Segini Sabu yang Diamankan

INILAHKALSEL.COM, MARTAPURA – Peredaran narkotika masih menjadi momok terbesar yang menghantui masyarakat di Kalimantan Selatan (Kalsel). Hampir tiap hari ada saja pengedar narkoba yang diamankan pihak polres dan polsek di bawah jajaran Polda Kalsel.

Seperti yang dilakukan Polres Tanah Bumbu dan Polres Kabupaten Banjar, mereka mengamankan lagi pengedar narkoba jenis sabu untuk kesekian kalinya.

Pada hari Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 21.00 Wita lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar narkoba di Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat. Tersangka itu berinisial MR (28).

“Saat dibekuk petugas, dari MR ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 48,76 gram,” tulis Satresnakorba Tanbu melalui laman resminya.

MR diamankan petugas di sebuah rumah di Jalan Banyuwangi, Tungkaran Pangeran, Simpang Empat, Tanah Bumbu.

“Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Satresnarkoba Tanbu.

Pengedar Kertak Hanyar

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Banjar juga berhasil mengamankan pengedar, yang ini berinisial MA (27), warga Kertak Hanyar Kabupaten Banjar pada Selasa (14/5/2024) di sebuah rumah yang beralamat di Gang Saudara Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak Polres Banjarkepolisian, di Kecamatan Kertak Hanyar sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Usai menerima informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Banjar segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MA.

MA diamankan karena diduga menjual narkotika jenis sabu. Saat diamankan, MA kedapatan membawa sabu sebanyak 7 paket.

“MA diamankan dengan barang bukti 7 paket sabu, dengan berat bersih sekitar 15,36 gram, dan satu buah handphone,” ujar Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji pada Minggu (19/5/2024) malam.

MA (27) dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (nurul octaviani/ernawati/nur muhammad)

Back to top button