Kalsel

Nekat Curi Mobil Adik, Seorang Kakak di Tabalong Dibekuk Polisi di Warung Kopi Banua Lawas

INILAHKALSEL.COM, TANJUNG – Seorang kakak di Tabalong, Kalimantan Selatan berinisial MU (59) harus berurusan dengan pihak berwajib, gegara mencuri mobil adiknya sendiri. MU dilaporkan sang adik karena tak terima atas perbuatannya yang mangakibatkan ia mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama STrK SIK yang mendapat laporan korban segera mengamankan MU yang merupakan warga Desa Batu Raya II, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah pada Senin (22/4/2024) siang.

BACA JUGA:Hunuskan Parang ke Pemuda Baru Pulang Pengajian, Pria Asal Balangan Diamankan Sat Reserse Polres Tabalong

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno mengatakan pelaku MU diamankan disebuah warung kopi di Kecamatan Banua Lawas terkait dugaan pencurian dalam keluarga yakni mencuri 1 buah mobil milik adiknya pada Sabtu (16/3/2024) lalu.

Menurut keterangan Korban SUP, yang merupakan warga Desa Sungai Durian, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, sepulang dari mengantarkan ayam menggunakan 1 buah mobil pikap pada Jumat (15/03/2024) malam. SUP kemudian menyuruh anak buahnya mencuci mobil tersebut, setelah dicuci mobil diparkirkan diteras rumahnya, namun kunci mobil tidak dicabut karena merasa aman-aman saja.

Pagi harinya, jelas Iptu Joko, sepulang korban dari rumah anaknya, korban tidak melihat lagi mobil tersebut terparkir dan menurut keterangan istri dan anak korban, mobil tersebut di bawa oleh kakak korban yaitu pelaku MU.

“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sejumlah 177 juta Rupiah dan melaporkan keberatannya ke Polisi,” Iptu Joko.

BACA JUGA:Kapolres Tabalong Ingin Ungkap Narkoba Lebih Besar Lagi Usai Ringkus 3 Pengedar dengan 178 Gram Sabu

Saat ini pelaku MU, papar Iptu Joko, sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 Lembar Kartu Keluarga dengan nama kepala keluarga pelaku MU, 1 buah BPKB Mobil, 1 buah mobil pick up warna putih.(polres tabalong.nm didik)

 

Back to top button