Kalsel

Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan Selebgram Banjarmasin, Dapat 3 Hukuman dari Polda Kalsel

INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Oknum anggota Polda Kalsel yang tersandung kasus penganiayaan selebgram Banjarmasin, akhirnya mendapat tiga hukuman dari kesatuan tempatnya bertugas.

Hukuman itu diberikan setelah oknum polisi itu menjalani sidang pelanggaran disiplin yang digelar di Aula Dit Reskrimum Polda Kalsel, Rabu (4/1/2022) kemarin.

Oknum anggota Polda Kalsel bernama Bripda MDZ, telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang selebgram di Banjarmasin yakni Farahdiba Rahmadi, yang tak lain adalah istri sirinya.

Dari hasil sidang yang dilakukan secara tertutup itu, setidaknya ada tiga hukuman yang diberikan kepada MDZ, yakni mutasi demosi, penundaan mengikuti pendidikan selama 1 periode dan penundaan gaji berkala 1 periode.

Dalam sidang tersebut, juga dihadiri oleh korban Farahdiba, didampingi oleh kuasa hukumnya, untuk memberikan keterangannya sebagai saksi pelapor.

BACA JUGA: Ditabrak Mobil, Driver Ojol di Banjarmasin Terpental ke Got dan Tewas, Polisi Buka Suara Soal Sopir yang Teler Miras

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i membenarkan terkait telah dilangsungkannya sidang terhadap Bripda MDZ tersebut.

“Ya, hari ini disidangkan dan langsung putusan dan diberikan kesempatan apabila melakukan banding,” ujar Kombes Moch Rifa’i.

Sementara untuk MDZ sendiri, lebih memilih menerima hasil putusan sidang tersebut, dan menjadikannya sebagai pelajaran.

Sementara itu, kuasa hukum Farahdiba, Budi Prayitno masih enggan memberikan komentar, ketika dimintai tanggapan terkait putusan sidang.

BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Landa Kalsel Kamis 5 Januari 2023, BMKG: Banjarmasin dan Banjarbaru Hujan Petir

“Saya konfirmasikan dahulu ke klien,” ucapnya.

Dikonfirmasi sebelumnya, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito mengungkapkan, terkait kasus tersebut sudah memasuki tahap sidik.

“Untuk yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta.

Sabana juga menegaskan, agar penanganan kasus tersebut bisa lebih cepat dan tidak ditutup-tutupi.

“Saya berharap berkasnya januari ini segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri,” pungkasnya. (Qyu)

Back to top button