Kalsel

Operasi Antik Intan 2023, Polres Banjar Tangkap 32 Tersangka, Termasuk Wanita dan Anak

INILAHKALSEL.COM, MARTAPURA – Satres Narkoba Polres Banjar mengungkap hasil Operasi Antik Intan 2023 dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat T, SIK MH di halaman Mapolres Banjar, Rabu (5/7/2023) siang.

Menurut Kapolres AKBP Ifan, dari Operasi Antik Intan 2023 yang dilakukan selama 14 hari sejak 15 Juni hingga 28 Juni 2023, Satres Narkoba Polres Banjar berhasil mengungkap 29 kasus narkotika diantaranya 5 kasus Target Operasi (TO) dan 24 kasus NON-TO.

“Dari hasil Operasi Antik Intan, Satres Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan 32 tersangka dari 13 TKP, ” ujar AKBP Ifan di hadapan awak media.

BACA JUGA:Perusahaan di Banjarbaru Diduga Terlibat Pembakaran Lahan, Kapolda Kalsel: Melakukan Pembiaran

Mayoritas tersangka adalah laki-laki dewasa berusia 36 tahun yang berasal dari wilayah Banjarmasin hingga Kabupaten Banjar sendiri.

Diantara 32 tersangka, ada 1 tersangka perempuan dan 1 tersangka yang masih di bawah umur berusia 16 tahun.

“Inisial tersangka yang masuk target operasi diantaranya AR, JI, AN, AM, MA,” sambungnya.

Satres Narkoba Polres Banjar juga berhasil mengamankan 6 jenis narkotika sebagai barang bukti diantaranya 55,27 gram sabu-sabu, 31 butir Aprazolam, 20 butir Valdimex, 20 butir Atarak, 115, butir Zenith, dan 43 butir dextro.

Selain itu, jelas AKBP Ifan, para tersangka melakukan aksi jual beli hingga menjadi kurir narkotika mulai dari pukul 18.30 hingga 24.00 wita

“Modus operandi yang digunakan para pengedar, yaitu meninggalkan narkoba di suatu tempat lalu ditinggalkan dengan rentang waktu mulai jam 18.30 hingga 24.00 wita,” ungkap AKBP Ifan.

Saat disinggung motif para tersangka melakukan pengedaran narkotika, Kapolres Banjar menyampaikan hal ini disebabkan oleh faktor kebutuhan ekonomi.

“Para tersangka rata-rata tidak memiliki pekerjaan tetap atau pengangguran. Jadi, mereka menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan hidup,” jelasnya.

Kapolres Banjar pun menyatakan, jika terkait status sosial para tersangka, pihaknya akan berdiskusi dengan pemerintah daerah terkait keberlanjutannya.

“Terkait status sosial, kita akan tampung dan diskusikan dengan pemerinta daerah,” jelas AKBP Ifan.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Sadis, Polda Kalsel Terus Dalami Keterlibatan Petinggi PT JGA

Meskipun para tersangka mengedarkan narkotika untuk memenuhi kebutuhan hidup, Satres Narkoba Polres Banjar tetap berkomitmen memberantas peredaran narkotika yang ada di wilayah hukumnya.

“Kita tetap akan memberantas narkotika yang ada di wilayah hukum Polres Banjar,” tegas Kapolres Banjar.

Para tersangka yang berhasil diamankan dikenakan hukuman atas dasar UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (nuy/didik tm)


Back to top button