News

Pakar Hukum Curiga Penahanan Hasto PDIP Tunggu Putusan Praperadilan


Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, seharusnya ditahan demi keadilan.

“Demi keadilan, setiap pelaku korupsi ya harus ditahan,” kata Fickar saat dihubungi Inilah.com, Minggu (19/1/2025).

Namun, Fickar menilai tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih perlu mengumpulkan sejumlah bukti sebelum menahan Hasto.

“Menahan atau tidak menahan itu kewajiban penyidik. Jika ditahan, pasti ada urgensinya. Jika tidak ditahan, kemungkinan belum cukup bukti atau belum dianggap mendesak,” ujarnya.

Menurut Fickar, penyidik KPK tampaknya menunggu hasil keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum mengambil langkah penahanan.

Baca Juga:  Pramono akan Tiru Penerapan KJP di Era Anies dan Ahok

“Praperadilan itu mempersoalkan prosedur. Bisa jadi KPK menunggu putusan praperadilan agar tidak berulang kali menetapkan tersangka. Soal peluang, putusan itu bisa diterima atau bisa ditolak hakim,” jelasnya.

Sebagai informasi, sidang praperadilan yang diajukan Hasto di PN Jaksel dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/1/2025). Gugatan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Sebelumnya diberitakan, KPK menilai kesaksian dari Saeful Bahri dan anggota DPR RI dari Kalimantan Barat, Maria Lestari, belum cukup kuat untuk menahan Hasto.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa masih ada banyak saksi lain yang akan dimintai keterangan oleh tim penyidik.

“Saksi tidak hanya Saudara SB (Saeful Bahri) dan Saudari ML (Maria Lestari) saja. Masih banyak saksi lain yang perlu diminta keterangan oleh penyidik, dan prosesnya masih berjalan,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga:  Baru Berusia 18 Tahun, ‘The Next Alcaraz’ Asal Brasil Ukir Sejarah di Argentina Open 2025

Tessa menegaskan bahwa keputusan soal kapan Hasto akan dipanggil dan ditahan sepenuhnya berada di tangan tim penyidik. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu langkah-langkah yang akan diambil.

“Kembali lagi, kapan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan dipanggil dan dilakukan penahanan, itu menjadi kewenangan penyidik. Saya tidak bisa menyampaikan saat ini. Nanti kita saksikan bersama proses penyidikannya ke depan seperti apa,” tutupnya.
 

Back to top button