KalselNews

Pelaku Penggelapan di Perusahaan BUMN Banjarmasin Diringkus di Malang, Sempat Buron 4 Bulan

INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Pelaku kasus penggelapan di PT Rajawali Nusindo Banjarmasin berhasil diringkus jajaran Polsek Banjarmasin Timur.

Pelaku yang juga karyawan PT Rajawali Nusindo Banjarmasin bernama Wendy Novia Noor (31), warga Jalan Purna Sakti, Gang Hasan Yamani I RT. 29, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, sempat buron selama empat bulan.

BACA JUGA:Narkoba Ratusan Juta Dimusnahkan Polresta Banjarmasin, AKBP Arwin: 19 Pelaku Adalah Pemain Baru

Mungkin anda suka

Wendy diamankan dari persembunyiannya di Malang, Jawa Timur oleh Jajaran Buser Polsek Banjarmasin Timur.

Ia diringkus karena melakukan penggelapan di tempatnya bekerja yaitu PT Rajawali Nusindo Banjarmasin, badan usaha milik negara (BUMN) di Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Eru Alsepa melalui Kanit Reskrim, Ipda Partogi Hutahaean mengatakan, pelaku merupakan sales konsumen di perusahaan tersebut.

Pada bulan Juni 2023, lanjut Kanit, pelaku membuat pesanan fiktif dan meminta admin untuk dibuatkan faktur serta mengeluarkan sejumlah barang.

“Barangnya itu seperti tokai ligter M4L TC, gas portable, minyak goreng dan sebagainya sebanyak 80 faktur senilai Rp 325 juta,” ujar Partogi, Kamis (25/1/2023).

Setelah membuat orderan fiktif tersebut, papar Iptu Partogi, pelaku tidak masuk lagi ke kantor hingga dilakukan pengecekan ke rumah pelaku.

“Saat dicek ternyata pelaku sudah tidak ada lagi di rumahnya, hingga akhirnya dilayangkan 2 kali surat pemanggilan kepada pelaku untuk datang ke kantor, namun tetap tidak digubris,” paparnya lagi.

Merasa curiga, kata Kanit, kemudian perusahaan pun mengecek tagihan yang dibuat oleh pelaku ini.

“Dari situ diketahui, sejumlah toko yang tercantum ternyata tidak melakukan pemesanan, padahal barang-barang pesanan sudah keluar,” kata Kanit lagi.

Mendapati sejumlah barang telah digelapkan, perwakilan perusahaan lantas melapor ke Mapolsek Banjarmasin Timur.

“Laporan masuk itu sekitar September 2023. Jadi, pelaku ini kurang lebih buron selama 4 bulan,” lanjutnya.

Mendapati laporan tersebut, polisi kemudian memburu pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan kawasan Jalan Kembang Turi, Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (23/1/2024) lalu, dibantu oleh anggota Opsnal Reskrim Malang Kota.

BACA JUGA:Simpan Sabu Dibungkus Permen, 2 Pengedar Diciduk Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin

Selanjutnya, pelaku dibawa kembali ke Banjarmasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Iqnatius/Didik Tm)

Back to top button