Pemuda di Tanah Bumbu Tega Setubuhi Anak Teman, Ibu Korban Kaget Lihat Putrinya Menangis

INILAHKALSEL.COM, BATULICIN – Kejahatan bejat yang mengoyak nurani terjadi di Tanah Bumbu. Seorang pria berinisial Nor (25), warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, tega menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang sedang tertidur di rumah kontrakan milik orang tuanya. Ironisnya, pelaku adalah teman dari ayah korban sendiri.
Kejadian memilukan ini terjadi pada Kamis dini hari, 10 April 2025, sekitar pukul 01.00 Wita. Berdasarkan keterangan korban dan ibunya, Yuy (33), malam itu ia dan suami pergi keluar membeli minuman menggunakan mobil milik Nor. Saat itu, Nor tinggal di rumah bersama korban yang tengah tertidur.
Namun sekembalinya ke rumah, Yuy terkejut melihat putrinya menangis dalam kondisi trauma, sementara Nor berlagak tidur di sudut ruangan. Setelah ditanya, korban mengaku telah diperkosa oleh Nor dalam keadaan tak berdaya.
Tak terima, Yuy langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat. Pelaku pun ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Polres Tanah Bumbu.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu kemarahan warga. Banyak pihak mendesak agar pelaku dihukum maksimal.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui dalam UU No. 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini kejahatan terhadap masa depan anak! Hukum harus bertindak tegas!” – Seruan warga Tanah Bumbu.(inilahkalsel.com/humas polres tanah bumbu/kalselmedia.id)
editor: didik trio