News

Pengadilan AS Vonis Mantan Presiden Honduras 45 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba


Mantan presiden Honduras Juan Orlando Hernandez dijatuhi vonis 45 tahun penjara oleh pengadilan New York, AS, usai diputus bersalah atas kasus perdagangan narkoba.

Hernandez dinyatakan bersalah atas seluruh tuduhan yang disampaikan Departemen Kehakiman AS, termasuk konspirasi untuk mengimpor kokain ke AS dan menyimpan senjata.

Mantan presiden yang memimpin Honduras dari 2014 hingga 2022 itu dituduh menjadikan negaranya sebagai jalur masuk narkoba ke AS.

Ia diduga membantu mengalirkan hingga 400 ton kokain ke AS secara ilegal dengan memanfaatkan kepolisian negara Amerika Tengah itu.

Sejumlah pengedar narkoba yang bersaksi dalam pengadilan tersebut menyatakan, Hernandez telah menerima uang dari kartel narkoba, termasuk dana sebesar US$1 juta (sekitar Rp16,38 miliar) dari Kartel Sinaloa pimpinan Joaquin ‘el Chapo’ Guzman.

Selain vonis 45 tahun penjara, hakim Kevin Castel juga menjatuhkan denda US$8 juta (sekitar Rp131,6 miliar) kepada Hernandez.

Hakim pun meminta pengacara sang mantan presiden menerangkan kepada pengadilan bagaimana denda tersebut akan dibayar.

Padahal, saat menjabat, Hernandez menyatakan dirinya ‘sekutu setia’ AS dalam perang melawan narkoba. Karena itulah, sebelum membacakan vonisnya, Castel menyebut Hernandez sebagai orang yang ‘bermuka dua’.

“Di satu sisi, ia menyatakan komitmennya memerangi perdagangan narkoba. Namun, di sisi lain, ia membantu mengimpor berton-ton kokain senilai hingga US$10 juta (sekitar Rp163,83 miliar),” kata Hakim Castel.

Sementara itu, Hernandez terus menegaskan bahwa dirinya tak bersalah dalam sidang vonis. “Saya secara salah dan tidak adil dituduh seperti ini,” kata dia.

“Jaksa penuntut tidak melakukan uji tuntas dalam penyelidikan untuk mengetahui semua kebenarannya,” demikian tulis Hernandez dalam surat yang dilayangkannya kepada Hakim Castel.

 

Back to top button