Kalsel

Penganggaran Dana BOS di Disdik Banjarbaru Bermasalah, ICW: Seharusnya Bentuk Hibah Bukan Belanja PBJ

INILAHKALSEL.COM, BANJARBARU – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah swasta di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Karena dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru tahun anggaran 2022, penganggaran dana BOS masuk dalam belanja barang/jasa (PBJ).

Dana BOS di Dinas Pendidikan Banjarbaru yang penganggaran melalui belanja barang dan jasa itu adalah Dana BOS Satuan Pendidikan Swasta sebesar Rp 6 Miliar

Hal itu dinilai Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Syafrina, tidak tepat.

Seharusnya, papar Almas, penyaluran dana BOS  merujuk pada ketentuan pengelolaan keuangan negara atau daerah.

“Kalau sebatas dari informasi di atas, sepertinya ada kesalahan pencatatan yang bisa jadi disebabkan perencanaan anggaran yang bermasalah. Dana BOS untuk swasta diberikan dalam bentuk hibah dan dalam keuangan daerah masuknya sebagai pendapatan hibah. Sehingga tidak tepat dianggarkan sebagai belanja PBJ,” katanya, Selasa (18/6/2024).

Baca Juga:  Safari Ramadhan di Batang Alai Timur: Pererat Ukhuwah Islamiyah dan Kepedulian Sosial

Di daerah lain, katanya, BPK juga pernah mendapat temuan yang sama, misalnya di Sumatera Selatan, dimana dana BOS swasta dianggarkan dalam belanja PBJ. Dari proses perencanaan sampai pertanggungjawaban hibah dan belanja PBJ sangat berbeda, sehingga tidak seharusnya dicampuradukkan, meski berdasarkan kesepakatan OPD dan TAPD.

“Pada prinsipnya, kami menilai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah juga perlu hadir dalam penyelenggaraan sekolah swasta, terlebih apabila ada persoalan keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Ini untuk memastikan ketersediaan akses dan implementasi wajib belajar. Salah satunya dengan memberikan dana BOS,” ujarnya.

Seperti dikatahui, dalam LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2022, bahwa realisasi belanja BOS Swasta untuk jenjang SD dan SMP sebesar Rp 6.330.529.822,00 (Rp 2.026.546.191,00 + Rp 4.303.983.631,00) tidak dianggarkan dalam hibah, namun dicatat sebagai belanja barang dan jasa BOS..

Baca Juga:  Cek Harta Kekayaan Kepala Kanwil Bulog Kalsel yang Dipecat Mentan Amran

Menurut LHP BPK RI atas LKPD Banjarbaru Tahun Anggaran 2022 itu, pencatatan ini dilakukan karena adanya kesepakatan bersama antara Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Hal yang mendasari kesepakatan karena masih terdapat sisa anggaran untuk belanja barang dan jasa BOS sekolah negeri secara total, sehingga realisasi belanja BOS SD/ SMP swasa dicatat sebagai bagian realisasi belanja barang dan jasa BOS Negeri.

Kalau dicatat sebagai belanja hibah tidak dimungkinkan, karena tidak terdapat sisa anggaran belanja hibah. Kemudian pada Laporan Operasional (LO) Pemko Banjarbaru beban barang jasa tersebut telah dicatat sebagai beban hibah sebesar Rp 6.330.529.822,00.

Jelas, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

BPK merekomendasikan Wali Kota Banjarbaru agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan selaku penanggungjawab BOS lebih cermat dalam menyusun RKA SKPD sebagai dasar penyusunan APBD, terkait Belanja Hibah BOS Swasta.

Baca Juga:  Warga Desa Sungai Pinang Tanah Laut Keluhkan Jalur Pemudik Rusak Akibat Sering Dilewati Truk

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo dikonfirmasi menjelaskan adanya temuan tersebut, pada saat pencatatan laporan di BPKAD, salah pencatatan. Lalu jadi temuan BPK.

“Kalau uangnya salur ke rekening sekolah. DPKAD sudah melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BPK,” katanya, seraya mengatakan, pihaknya juga sudah diperiksa BPK dan Inspektorat.

Atas rekomendasi dari BPK tersebut, jelas dia, pihaknya beberapa kali rapat untuk kalibrasi Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Jadi bagaimana mekanisme salur BOS lewat ARKAS dan ploting SIPDnya.

“In Shaa Allah pencatatannya tidak salah lagi. Dana itu dari Kementerian masuk ke sekolah, dicatat oleh DPKAD, salah catat ya akhirnya jadi temuan,” jelas Dedy Soetoyo beberapa waktu lalu.(hasby/nur muhammad)

 

Back to top button