Kalsel

Pengedar Sabu di Basirih Tertangkap, Puluhan Paket Sabu Ditemukan di Rak Piring

 

INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Tim Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Banjarmasin.

Seorang terduga pengedar narkotika bernama Hendri alias Etong (33) ditangkap pada Jumat sore (3/1/2025) di rumahnya yang terletak di Jalan Flamboyan III, Komplek Yuka Rt 06, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Baca juga:Polairud Polresta Banjarmasin Patroli Kawasan Banjir Rob, Hari Ini Waspada Mulai Pukul 20.00 Wita

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala Putra Dewa, mengungkapkan bahwa petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket sabu-sabu dengan berat total 1,08 gram di tempat kejadian.

“Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu paket plastik klip, sebuah timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 800 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba,” ujar Kasat Bala pada Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga:  Diduga Hendak Tawuran di Kawasan Kamboja, Dua Remaja Ditangkap Polisi

Barang bukti tersebut ditemukan di atas ranjang dan lemari piring di rumah pelaku.

Seluruh barang bukti, termasuk pelaku, telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:Dua Pengedar Tak Berkutik Disergap Tim Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin

Atas perbuatannya, Hendri alias Etong dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.(Iqnatius Aprianus)

Back to top button