Kalsel

Perempuan di Tabalong Sewakan Kamar untuk Prostitusi, Polisi Tangkap Pelaku karena Warga Resah

INILAHKALSEL.COM, TABALONG – Aparat kepolisian dari Polres Tabalong berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MI (55) yang terlibat dalam kasus prostitusi di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Penangkapan ini terjadi pada Minggu (4/11/2024), setelah adanya laporan dari warga yang resah dengan kegiatan tersebut.

MI ditangkap oleh tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa MI menjalankan bisnis haram ini di warung miliknya, di mana di belakang bangunan tersebut terdapat beberapa kamar yang disewakan untuk aktivitas prostitusi.

Baca Juga:  Kabur ke Kolong Rumah! Penjaga Malam di Teluk Tiram Diciduk Polisi dengan Barang Bukti Sabu

BACA JUGA:Miliki 24,28 Gram Sabu, Pria Warga Mantuil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong

“Pelaku menyewakan kamar-kamar di belakang warungnya dengan tarif antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk aktivitas prostitusi,” ujar IPTU Joko.

Warga yang merasa terganggu dengan praktik prostitusi ini akhirnya melaporkan MI kepada pihak berwajib. MI kemudian ditangkap dan kini sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Barang bukti yang turut diamankan oleh polisi meliputi satu lembar KTP atas nama MI, satu kartu ATM, satu unit ponsel berwarna biru, dua lembar sprei, uang tunai Rp 100 ribu, serta bukti transfer sebesar Rp 750 ribu.

Atas tindakannya, MI dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang perbuatan memfasilitasi atau memudahkan perbuatan cabul. Kini, MI berada dalam tahanan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(atoe/nur muhammad)

Back to top button