Kalsel

Perempuan Pencuri Hp di Box Motor di Banjarmasin dan Penadah Diciduk, Polisi: Sudah 4 Kali Beraksi

INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Seorang perempuan pelaku tindak pidana pencurian di depan Warung Sayur Jalan Simpang Limau, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Senin (11/12) kemarin, diciduk petugas Polsek Banjarmasin Timur.

Tidak hanya pencurinya, polisi juga mengamankan seorang perempuan yang menjadi penadah barang curian.

BACA JUGA:3 Pengedar Narkoba dari Desa Tatah Belayung Diringkus Polresta Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Kedua orang pelaku tersebut adalah MT (34), warga Jalan Pekapuran Raya, Gang Alima Rt 06, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian handphone (hp) di depan Warung Sayur tersebut.

Sementara seorangnya lagi adalah ZN (29), warga Jalan Berangas Timur, Kelurahn Berangan Timur, Kecamatan Banjarmasin Timur, yang merupakan penadah barang yang dicuri MT.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Eru Alsepa, melalui kanit reskrim Ipda Partogi Hutahaean memaparkan, kejadian tersbut berawal saat pelaku datang ke warung sayur di Jalan Simpang Limau.

Kemudian mengambil handphone yang ada di box depan sepeda motor yang terparkir di lokasi kejadian.

“Aksi pelaku ini sempat terekam CCTV yang ada di warung tersebut,” papar Kanit Reskrim, Kamis (14/12/2023) siang.

Melihat hp sudah raib, jelas Ipda Partogi, korban atas nama Henedy (39), warga Jalan Melati Indah, Komplek Green Rahayu, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur itu pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Timur, agar diproses secara hukum.

Atas laporan tersebut, kata Ipda Partogi, pihak jajaran Polsek Banjarmasin Timur pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Tatah Belayung, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, pada Selasa (12/12/2023) kemarin.

Dari hasi pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menjual kepada seorang wanita yang menjadi penadahnya.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak petugas pun langsung mengamankan ZN yang diduga kuat menjadi penadah hasil barang curian dari pelaku MT.

“Dari pengakuan ZN, dirinya sudah 4 kali membeli hp hasil curian dari pelaku MT,” beber Ipda Partogi.

BACA JUGA:Fakta Penangkapan Aditya Perdana Putera, Polresta Banjarmasin Temukan Sabu, Ekstasi dan Alat Hisap

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diganjar dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.(iqnatius aprianus/didik tm)

Back to top button