Market

Perkuat Ekosistem, Bappebti Rancang Permendag Pasar Lelang Komoditas

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengajak pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat kolaborasi dalam pengembangan ekosistem pasar lelang komoditas (PLK).

Langkah tersebut dilakukan untuk memfasilitasi terwujudnya PLK sebagai salah satu instrumen perdagangan berjangka komoditas yang akan mengangkat unggulan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Salah satu indikator yang memengaruhi pengembangan dan pemanfaatan PLK adalah penguatan tataran regulasi. Ke depan, instrumen PLK sangat dibutuhkan untuk mendapatkan harga yang adil dan transparan bagi petani, nelayan, peternak, dan masyarakat kecil serta menumbuhkan industri di dalam negeri. Untuk itu, perlu dipastikan mekanisme perdagangan berjalan kompetitif serta memberikan perlindungan masyarakat,” kata Didid dalam siaran persnya yang dikutip Senin (9/10/2023).

Adanya Peraturan Presiden No 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan PLK merupakan bagian dari usaha pemerintah dalam melakukan penguatan kebijakan dan menjadi dasar pengembangan PLK.

Baca Juga:  Belum Genap Sebulan Jabat Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Keluhkan Anggaran Minim

“Kementerian Perdagangan diamanahkan untuk menyusun peraturan turunan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan PLK melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Permendag akan mengatur Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) dan substansi teknis implementasi PLK, sebagaimana tertuang dalam Perpres tersebut,” ungkap Didid.

Ia pun menerangkan, komoditas Indonesia sampai saat ini masih belum menjadi ‘tuan’ di negeri sendiri. Harga belum berpihak pada nelayan, petani, petambak yang merupakan penghasil komoditas. Oleh karena itu, Bappebti harus seimbang dalam mengatur petani, nelayan, peternak, masyarakat kecil serta pelaku industri.

“Dengan semangat itu Bappebti berusaha melakukan percepatan penyusunan Rancangan Permendag PLK agar instrumen ini berkontribusi lebih nyata dalam rantai perdagangan komoditas di Indonesia. Namun, upaya tersebut tidak akan terwujud tanpa kolaborasi dan peran aktif pemerintah pusat dan daerah dalam mengatur dan menjaga ekosistem PLK dan sistem resi gudang (SRG). Terselenggaranya PLK saja tidak cukup, harus berdampak lebih baik pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Didid.

Baca Juga:  Minus Konsultasi Publik, Apindo: Pengusaha Mamin Keberatan Cukai Minuman Berpemanis

Substansi rancangan

Beberapa isu strategis substansi Rancangan Permendag PLK, antara lain jenis PLK, pengaturan mekanisme pembinaan/pengembangan PLK, kelembagaan, pembagian kewenangan pembinaan/pengembangan antara pemerintah pusat dan daerah, sinergitas kebijakan/ program antara pemerintah pusat dan daerah, potensi perdagangan komoditas melalui sinergi PLK dengan SRG dan pemetaan komoditas strategis untuk diperdagangkan melalui PLK.

Selain itu, Rancangan Permendag PLK juga akan mengatur pasar lelang spot dan forward yang melibatkan banyak penjual dan pembeli, penyelenggara lelang komoditas harus mendapatkan izin dari Bappebti dan pengawasan PLK juga menjadi perhatian dalam rancangan peraturan itu.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG dan PLK Heryono Hadi Prasetyo mengungkapkan, Rancangan Permendag PLK akan mengatur juga mutu komoditas dan grading komoditi yang akan ditransaksikan.

Baca Juga:  Aplikator Terlalu Serakah, Ribuan Pengemudi Ojol Tuntut Penyesuaian Tarif

“Integrasi PLK dengan SRG akan didorong sebagai akses pasar komoditas yang disimpan di gudang SRG. Komoditas yang ditransaksikan melalui PLK termasuk standar mutunya akan diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan berdasarkan masukan dari K/L, Pemda, Asosiasi, dan Pelaku Usaha,” ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menekankan, penguatan PLK dan integrasinya melalui pemasaran komoditas dari gudang SRG merupakan target Bappebti dalam mendukung pengembangan komoditas unggulan/strategis dalam perdagangan. Maka dari itu, penguatan regulasi penting sebagai langkah awal dalam pijakan menentukan kebijakan strategis.

“Diharapkan melalui diskusi ini akan mengalir inisiatif dan prakarsa positif yang konstruktif dalam proses Rancangan Permendag PLK, termasuk ide dan usul dari dinas daerah. Pemerintah Daerah adalah pihak yang akan lebih paham dengan kondisi masyarakat di wilayah masing-masing sehingga perannya sangat signifikan,” tegas Olvy.

Back to top button