News

Perppu Ciptaker Buka Celah Makzulkan Jokowi

Rabu, 04 Jan 2023 – 22:06 WIB

Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie. (Foto: Istimewa)

Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie. (Foto: Istimewa)

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) potensi menjadi celah untuk pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden Jokowi. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai perppu merupakan pelanggaran konstitusi lantaran melabrak putusan MK terhadap UU Ciptaker.

Jimly menilai tak ada cara lain bagi pemerintah dengan DPR kecuali merevisi UU Ciptaker yang dinyatakan MK inkonstitusional bersyarat pada November 2021 yang lalu. Jimly malah mencurigai terbitnya perppu dimaksudkan untuk menjebak Jokowi agar diberhentikan di tengah jalan.

ā€œBisa juga usul Perppu Ciptaker tersebut memang sengaja untuk menjerumuskan Presiden Jokowi untuk pemberhentian di tengah jalan,ā€ kata Jimly, dalam keterangan pers, yang diterima di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Jimly menilai masih terdapat waktu bagi pemerintah bersama DPR memperbaiki UU Ciptaker termasuk memerhatikan materi-materi yang dikritisi masyarakat. Sebab MK memberi waktu 2 tahun untuk memperbaiki UU Ciptaker sebelum dinyatakan inkonstitusional permanen.

Dia malah menyebut waktu 7 bulan cukup untuk merevisi UU Ciptaker. Adanya perppu yang diterbitkan untuk mengakali revisi merupakan bentuk arogansi dan pelaksanaan hukum yang kasar terhadap konstitusi. Apalagi memaksakan adanya unsur kegentingan memaksa sebagaimana syarat diterbitkan perppu.

Menurutnya upaya pemakzulan terbuka terjadi apabila terjadi konsolidasi di MPR yang anggotanya merupakan anggota DPR dan DPD. ā€œSemua ini akan menjadi puncak konsolidasi parpol untuk mengambil jarak dan bahkan memberhentikan Jokowi dari jabatannya,ā€ tutur anggota DPD asal DKI Jakarta

Back to top button