KalselNews

Pesetubuhan Anak Paling Banyak Terjadi di Balangan, Polres Ungkap 5 Kasus Menonjol Awal 2024

INILAHKALSEL.COM, PARINGIN – Bulan Januari 2024 ini, Polres Balangan berhasil mengungkap lima kasus perkara kriminal dari delapan laporan polisi yang masuk dengan mengamankan sejumlah pelaku.

Pengungkapan kasus kriminal yang terjadi di tengah masyarakat itu, dipublikasi jajaran Polres Balangan dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Mapolres Balangan, Kamis ( 18/1/2024) kemarin.

BACA JUGA:Honorer Dishub Balangan Berkolaborasi dengan Wakar Perusahaan Curi Solar PT Wasco, Polisi Sikat 4 Orang

Atas keberhasil pengungkapan itu, Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin mengapresiasi personilnya telah bekerja maksimal menangani tiap laporan yang masuk sejak awal bulan 2024.

“Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi para personel terkait pengungkapan sejumlah kasus pada awal Januari ini, baik dari jajaran Polres maupun Polsek,” ucapnya kepada awak media.

Riza juga menuturkan, dari delapan kasus tersebut lima di antaranya telah berhasil diungkap sedangkan tiga kasus lainnya masih dalam proses penyidikan oleh pihaknya.

Lulusan S2 Ilmu Media Komunikasi Unair Surabaya ini juga menjelaskan, lima dari perkara tersebut, yaitu kasus terkait persetubuhan terhadap anak ada sebanyak tiga laporan polisi (LP) dari empat laporan polisi yang telah berhasil diungkap, dan menyisakan satu orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian juga ada satu kasus penganiayaan dan satu kasus pencurian dengan pemberatan yang ditangani oleh Polsek Paringin, dengan satu laporan polisi dan tiga tersangka yang telah ditetapkan.

“Satreskoba pada bulan ini juga telah melakukan pengungkapan satu kasus Narkoba dengan tiga tersangka, serta Satsamapta dengan Polsek jajaran terus melakukan pengawalan terhadap kegiatan masyarakat agar berjalan lancar,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Galuh Rizka Pangestu menambahkan, bahwa masih ada satu perkara lagi yang masih berjalan yaitu tindak pidana korupsi pada Desa Mantuyan, Kecamatan Halong.

“Satu perkara yang masih berjalan yaitu tindak pidana korupsi di Desa Mantuyan berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar tahun 2017-2018 lalu, setelah dilakukan audit ternyata ada temuan sebanyak Rp183 juta dari Inspektorat,” jelas Pangestu.

BACA JUGA:Polres Tabalong Ungkap Kasus Menonjol dari Narkoba Hingga Praktik Gay Berakhir dengan Penganiayaan

Pangestu menyebutkan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada diduga pejabat yang terlibat untuk melakukan pengembalian, namun pihak tersebut tidak dapat mengembalikannya.

Terakhir Pangestu berharap, semoga pada tahun 2024 ini kasus tindak pidana korupsi tersebut dapat diselesaikan dan para tersangka juga dapat ditetapkan. (Muhammad Fadillah/didik tm)

Back to top button