News

Polisi Beberkan Perilaku Anak yang Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak


Kepolisian menyebutkan anak berinisial MAS (14) yang menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas dan melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak bersikap sopan dan penurut.

“Yang bersangkutan anak yang sopan santun dan penurut sama orangtua, jauh dari temperamental,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Meski begitu, polisi akan menunggu hasil pemeriksaan psikolog forensik anak dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk memastikan kondisi kesehatan mental MAS.”Nanti ahli psikologi forensik anak dari Apsifor yang akan menyimpulkan sebagai ahlinya,” ujarnya.

Anak MAS mengaku sangat menyesali perbuatannya.”Sangat menyesal dan berulangkali mengatakan menyesal,” ucapnya.

Baca Juga:  Israel akan Umumkan Daftar 735 Tahanan Palestina Sebelum Pertukaran

Kepolisian menyatakan anak berinisial MAS (14) yang menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas dan melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku akan dititipkan di rumah aman (safe house) Balai Pemasyarakatan.

“Nanti sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, pelaku tidak ditahan di Polres tetapi dititip di rumah aman (safe house) milik Balai Pemasyarakatan (bapas),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Kepolisian sudah koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Perlindungan Anak (DPPAPP) DKI Jakarta sesuai aturan UU tersebut. Sementara, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan status MAS sebagai tersangka.

Baca Juga:  Kondisi tak Utuh, Damkar Kembali Temukan Satu Jasad Korban Kebakaran Glodok Plaza

“Iya sudah tersangka dengan terjerat pasal 338 subsider 351,” ujar Nurma.

Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang digunakan dalam kasus pidana yang melibatkan pembunuhan dan penganiayaan.

Back to top button