News

Polisi Kejar 398 Member Grup Telegram Video Porno Anak, Bisa Ditetapkan Tersangka


Polisi sedang melakukan penelusuran terhadap member telegram yang membeli video porno anak di bawah umur melalui tersangka DY (25). Para member tersebut berpotensi menjadi tersangka dalam kasus peredaran konten pornografi ini.

“Jadi untuk 398 pengguna aktif ini pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan karena pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini,” ujar Wakil Dirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, Jumat (31/5/2024).

Hendri mengatakan nantinya status dari member tersebut akan ditentukan usai dilakukan pemeriksaan. Dia mengatakan, para member juga berpeluang menjadi tersangka.

“Nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan untuk status yang bersangkutan apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan  perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti,” tambah dia.

Sementara itu, Hendri mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan penjualan konten video porno karena faktor ekonomi.

“Kemudian untuk motif sementara dari hasil penggalian untuk pemeriksaan tersangka ini adalah bermotifkan ekonomi,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU atas perubahan UU no 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar.

Selain itu tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang pornografi dengan ancaman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal 250 juta hingga Rp6 miliar. 

Back to top button