Polisi Selidiki Laporan Atta Halilintar soal Hoaks Nikah Siri dengan Ria Ricis, Segera Panggil Saksi
Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap publik figure Atta Halilintar (AH) terkait kasus nikah sirih dengan artis Ria Ricis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar MA alias AH ditemani istrinya A membuat laporan di SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Rabu malam tanggal 4 September 2024 dengan Nomor: LP/B/2726/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa pelapor MA alias AH selaku korban telah melaporkan salah satu akun media sosial yang menyebarkan isu soal nikah sirih dengan salah satu youtuber Ria Ricis.
“Korban melaporkan akun tiktok berinisial @W_O yang mengunggah tulisan masa lalu AH dan RR pernah menikah siri sebelum AH resmi menikahi A” kata dia.
Diketahui, Atta melaporkan tentang dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A Jo 45 (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE kepada pihak Kepolisan.
Atta juga menyerahkan barang bukti berupa video yang diunggah oleh akun tiktok tersebut kepada Penyidik.
“Saat ini kasus masi diselidiki dan didalami oleh Tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kemudian tim akan mengumpulkan bukti dan memanggil para saksi terkait dugaan kasus tersebut” ucap dia