Kalsel

Polisi Tabalong Amankan Residivis Kasus Penggelapan, Sewa Mobil 3 Bulan Malah Dibawa Kabur ke Kalteng

INILAHKALSEL.COM, TANJUNG – Petugas gabungan Satreskrim Polres Tabalong bersama petugas Polres Barito Timur Polda Kalteng mengamankan seorang pria berinisial NIK (45) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Minggu (30/6/2024) malam.

NIK berhasil ditangkap di Kalimantan Tengah (Kalteng) oleh petugas gabungan karena dugaan tindak pidana penggelapan yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.

Setelah diamankan polisi, terungkap NIK merupakan residivis kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang sebelumnya dilakukan di Tamiyang Layang, Kebupaten Barito Timur, Kalteng.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, pelaku dilaporkan korban AH (62) warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

“Dilaporkan korban karena telah dirugikan senilai Rp 250 juta,” kata Iptu Joko Sutrisno, Selasa (2/7/2024).

Kejadian berawal, pada Selasa (5/2/2024) sore, pelaku mendatangi kediaman korban untuk bermaksud menyewa mobil penumpang selama tiga bulan dengan biaya Rp 10 juta perbulan.

Pelaku beralasan bahwa mobil tersebut akan digunakan untuk operasional mencari pekerjaan. Korban pun menyerahkan surat perjanjian sewa yang kemudian pelaku membawa mobil.

Berselang beberapa bulan tepatnya pada Maret 2024, korban menghubungi pelaku untuk menagih biaya sewa mobil miliknya.

“Namun pelaku mengatakan akan dibayar sekaligus di bulan berikutnya,” jelas Joko.

Lalu, bulan berikutnya Juni 2024, korban kembali menghubungi kontak pelaku namun hal itu nihil karena sudah tidak bisa dihubungi.

“Korban juga tidak tahu di mana keberadaan pelaku,” lanjutnya.

Kini pelaku NIK mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita berupa satu lembar KTP pelaku, satu lembar surat pernjanjian sewa mobil dam sati biah mobil penumpang warna silver metalik.(nur muhammad/berbagai sumber)

Back to top button