Kalsel

Polres Banjar Bekuk 4 Pelaku Pembunuhan di Desa Padang Panjang, Terungkap Berkat Aplikasi Michat

INILAHKALSEL.COM, MARTAPURA – Jajaran Polres Banjar mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di jalan Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Senin (1/7/2024). Korban adalah seorang pria berinisial ABS (23), ditemukan di Jalan PM Noor Desa Padang Panjang dengan luka akibat benda tumpul dan tajam.

Namun, kurang dari 24 jam, anggota Polres Banjar berhasil meringkus pelaku berinisial pembunuhan AFM (20) yang merupakan warga Komplek Angkasa Raya Trikora, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Selasa (2/7/2024).

Korban ABS adalah warga Desa Mandikapau Barat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Dari hasil keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, keterangan pihak keluarga dan hasil pemeriksaan tim medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura serta Unit Inafis Sat Reskrim Polres Banjar dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar, menunjukkan adanya luka lecet di bahu kiri dan luka terbuka di dada kiri dengan panjang 1.5 cm dan dalam 2 cm ditubuh korban ABS.

Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat T melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji menjelaskan, Tim Opsnal Polres Banjar, yang terdiri dari Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam, bersama Polsek Karang Intan melakukan penyelidikan yang mengarah pada aplikasi Michat yang digunakan korban.

“Melalui informasi ini, tim mengidentifikasi beberapa tersangka,” ucap AKP H Suwarji.

Lebih lanjut AKP H Suwarji mengatakan, pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 02.00 Wita, tim menuju lokasi tersangka berdasarkan informasi dari keluarga tersangka.

“Setelah beberapa pencarian, tim berhasil mengamankan para tersangka di kos-kosan, di Jalan Karang Anyar 1, Kelurahan Banjarbaru Utara,” ungkap AKP H Suwarji.

Sementara itu, motif pembunuhan ini berawal dari permintaan saudari RS warga Desa Biih, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, kepada saudara AFM untuk mencarikan pelanggan melalui aplikasi Michat.

Kronologi penangkapan

Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal pada pukul 06.00 WITA, seorang saksi bernama S yang berjualan sayur di depan langgar Miftahul Hair melihat seorang laki-laki tertidur di pinggir jalan. Sekitar 45 menit kemudian, S ditemani oleh RS yang melihat lebih dekat dan menemukan bahwa laki-laki tersebut sudah meninggal dengan luka tusuk di dada sebelah kiri.

Warga segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Karang Intan, yang kemudian mengevakuasi korban ke RSU Ratu Zalecha Martapura.

Barang Bukti yang diamankan satu bilah sajam jenis sampana lengkap dengan kumpang, satu buah handphone merk iPhone warna putih, satu buah handphone merk Oppo warna hitam, Satu unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna hitam dan Satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam biru.

Tim Opsnal Polres Banjar, yang terdiri dari Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam, bersama Polsek Karang Intan, melakukan penyelidikan yang mengarah pada aplikasi “Michat” yang digunakan korban.

Melalui informasi ini, tim mengidentifikasi beberapa tersangka yaitu B (27), laki-laki, tidak bekerja yang merupakan warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Mentaos Banjarbaru. R (25), laki-laki, warga Jalan Karang Anyar III Loktabat Utara dan AFM (20) warga Landasan Ulin serta RS (16), perempuan tidak bekerja, warga Biih Karang Intan.

Kemudian pada hari Selasa (2/7/2024) pukul 02.00 Wita, tim menuju lokasi tersangka berdasarkan informasi dari keluarga tersangka. Setelah beberapa pencarian, tim berhasil mengamankan para tersangka di kos-kosan di Jalan Karang Anyar 1, Kelurahan Banjarbaru Utara. Dari pengakuan AFM, diketahui bahwa senjata tajam yang digunakan adalah milik B dan pada pukul 03.40 WITA, tim berhasil mengamankan B beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.(nur muhammad/polresbanjar.net/berbagai sumber)

Back to top button