Kalsel

Polres Tala Ungkap Kasus Curanmor Meresahkan, 2 Pelaku dan 1 Perempuan Warga Banjarmasin Diamankan

INILAHKALSEL.COM, PELAIHARI – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Laut (Tala) berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat Tala, Kalimantan Selatan.

Dalam kasus curanmor ini, Unit Resmob Satreskrim Polres Tala berhasil mengamankan 2 orang pelaku utama dan 1 orang penadah barang curian.

Pengunkapan ini disampaikan Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny SIK MH saat mengadakan press release terkait keberhasilan jajarannya pengungkapan kasus Curanmor di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tanah Laut, Selasa, (21/5/2024).

BACA JUGA:Nilep Uang Toko Ratusan Juta, Pria Asal Tanah Laut Diringkus Resmob Polres Banjar

Menurut Kapolres Tala, Unit Resmob Satreskrim berhasil menangkap dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu FR dan J.

FR yang bekerja sebagai wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Raya Takisung RT 009 RW 001 Desa Pegatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tala. Sedangkan J yang bekerja sebagai karyawan swasta merupakan warga Desa Ranggang Dalam RT 005 RW 002, Kecamatan Takisung, Tala.

“Selain itu, seorang penadah bernama JM, seorang ibu rumah tangga yang bertempat tinggal di Jalan Padat Karya Anggrek VI No 46 RT 025 RW 002 Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin juga berhasil diamankan,” jelas AKBP Junaeddy Johnny.

Dari rumah ibu rumah tangga ini, petugas mengamankan satu unit kendaraan bermotor jenis Honda Scoopy warna hitam DA 2902 LAF. Kendaraan matik ini milik warga Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan, Tala.

Penuturan pihak keluarga pemilik scoopy, Jouny Stiawan, kendaraan tersebut diembat pencuri pada 31 Maret 2024 lalu saat diparkir di sebelah kios tempat bekerja si pemilik kendaraan.

Kapolres mengatakan FR dan J ditangkap di TKP yang sama yakni di Jalan PTP di Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari.

Pada 12 April 2024 lalu keduanya ditangkap di jalan poros di kawasan perkebunan kelapa sawit tersebut. Sore sekitar pukul 15.30 Wita FR dan J ditangkap.

Anggota Resmob kemudian menginterogasi keduanya. Dari mulut keduanya terungkap bahwa ternyata mereka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat yang ada wilayah Tala.

Kemudian pada tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, anggota Resmob Polres Tala dibantu Resmob Polda Kalsel mengamankan terduga penadah yaitu JM (37), seorang ibu rumah tangga.

Sementara itu, tiga unit kendaraan roda dua lainnya yang diembat FR dan J yaitu pada tanggal 29 Maret 2024 berupa Yamaha NMax DA 514 LCO warna hitam di Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari.

Selanjutnya, pada tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 Wita, keduanya mencuri Yamaha Mio DA 6691 LD di Jalan Karang Taruna Jaya, Kecamatan Pelaihari.

Berikutnya, pada 4 April 2024 sekitar pukul 03.00 Wita keduanya mencuri Yamaha Vixon Da 3757 EX warna hitam di Jalan A Yani Desa Sumber Mulia, Kecamatan Pelaihari.

BACA JUGA:Baru 2 Tahun Dibangun, Pagar Kantor Instalasi Farmasi Dinkes Banjarmasin Ambruk, Kejaksaan Temukan Ini

Kasat Reskrim Iptu Satria Madangkara Syarifuddin mengatakan tak mudah melacak dan memburu jejak pelarian kedua pelaku curanmor tersebut. Anggotanya dari Unit Resmob mesti meluncur ke beberapa tempat hingga ke Kota Banjarmasin dan Kota Martapura (Kabupaten Banjar).

Ia mengatakan perbuatan pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP (pencurian) dan pasal 480 KUHP yakni terkait penadahan. Tindak pidana ini diancam hukuman lima tahun kurungan penjara.(nur muhammad/instagram humas polres tala)

Back to top button