Kalsel

Polresta Banjarmasin Ungkap Bisnis Narkotika Antar Provinsi, Ekstasi Senilai Rp 5,4 M dan 4 Pelaku Diamankan

INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya atau Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap bisnis besar narkotika antar provinsi yang melibatkan 4 orang pelaku dari Banjarmasin (Kalsel) dan Pontianak (Kalbar).

Dari pengungkapan itu, Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan 13.697 butir ekstasi, dengan berat bersih 5.592,54 gram, satu paket serbuk warna ungu dengan berat 178,27 gram, dan satu paket sabu dengan berat 0,65 gram.

BACA JUGA:Sabu Senilai Rp786 Juta Dimusnahkan Polresta Banjarmasin, Segini Jumlah Tersangka yang Diamankan

Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama SIK MH dan Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R Prawira Bala Putra Dewa SH SIK MH saat konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Selasa (26/3/2024) siang, dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pria

“Keempat pelaku itu masing-masing Aditya Muhtar (34), warga Kota Banjarmasin, sementara tiga orang lainnya yaitu Dedy Sutiawan, April Surya Saputra, dan M Didik Subekti, merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat,” jelas Kombes Sabana di hadapan awak media.

Selain barang bukti narkotika, kata Kombes Pol Sabana, petugas juga mengamankan dua buah unit mobil, empat buah handphone, dan juga barang bukti lainnya.

Menurut Kapolresta Banjarmasin kronologi pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Jalan 9 Oktober, Gang Jema’ah II, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, kerap digunakan untuk transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi itulah petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku, pada Senin (18/3/2024) sore.

“Saat pelaku diamankan petugas mendapati 13.102 butir ekstasi dari pelaku,” papar Kapolresta.

Setelah dilakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Tembus Mantuil, Komplek Permanta Bunda, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, petugas kembali menemukan barang bukti lainnya.

“Petugas kembali mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi 13.684 butir ekstasi dengan berat bersih 5.586,82 gram, dan satu paket serbuk ungu dengan berat bersih 178,27 gram,” kata Sabana.

Kalau di rupiahkan, papar Kapolresta, maka nilai barang haram itu mencapai Rp 5.478.800.000.

Kapolresta menyebut, pelaku mengaku hanya bertugas untuk menyimpan tablet ekstasi tersebut. Kemudian barang haram itu ia serahkan kepada orang lain yang telah memesan barang tersebut kepada pemiliknya.

“Jadi pelaku Adit ini hanya diupah untuk menyimpan dan menyerahkan ekstasi tersebut. Dia disuruh melalui telfon, namun tidak pernah bertemu dengan pemiliknya,” ucap Kapolresta.

“Dia diupah Rp 5 juta untuk menyimpan dan menyerahkan ekstasi tersebut ke orang yang telah ditentukan,” lanjutnya.

Selanjutnya, petugas pun kembali melakukan penyelidikan dan berupa untuk mengamankan orang yang ingin mengambil ekstasi tersebut dari tangan Adit.

Alhasil, pada Kamis (20/3/2024) sore, ketiga pelaku tersebut pun berhasil diringkus di kawasan Jalan Lingkar Dalam Selatan, Komplek Mahatama Regency, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Ketiga pelaku diamankan saat ingin mengambil ekstasi di tempat yang telah dijanjikan melaui pesan singkat,” kata Sabana.

“Rencananya ekstasi tersebut akan dibawa dan diedarkan di Pontianak. Mereka bertiga berperan sebagai kurir, yang diperintah oleh seorang pria berinisal GG,” sambungnya.

BACA JUGA:Narkoba Ratusan Juta Dimusnahkan Polresta Banjarmasin, AKBP Arwin: 19 Pelaku Adalah Pemain Baru

Selanjutnya, para pelaku pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 Ayar (2) jo 134 Ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Iqnatius/nm didik)

Back to top button