Ototekno

Polri Ungkap Teknologi Baru! Tilang Elektronik Kini Pakai Pengenalan Wajah


Korlantas Polri baru baru ini meluncurkan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis pengenalan wajah (face recognition). Kamera canggih ini dapat mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas dan menjadi dasar untuk pemberian sistem tilang poin.

Brigjen Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, mengatakan bahwa nantinya ETLE face recognition akan mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah. 

“Pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR),” jelasnya. Sistem TAR ini mencatat secara lengkap perilaku pengemudi di jalan.

Sistem Poin Tilang

TAR adalah sistem yang mencatat dan memberi penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama mereka yang terlibat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dalam berlalu lintas.

post-cover
Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi ETLE Baru dengan Fitur Pengenalan Wajah. (Foto: humas Polri)

“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” jelas Slamet.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021. Namun, regulasi yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo tersebut sejauh ini belum diterapkan secara menyeluruh.

Sanksi dan Pelanggaran

Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga kategori poin tilang yaitu 1 poin, 3 poin, dan 5 poin. Jumlah poin yang dikenakan tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas. Jika total poin mencapai 12, SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi yaitu penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan. Pemilik SIM yang telah dikenai salah satu sanksi ini bisa mendapatkan SIM-nya kembali setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

sistem tilang elektronik. (Foto: istok)
sistem tilang elektronik. (Foto: istok)

Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Daftar Pelanggaran dan Poin Tilang

Berikut adalah daftar lengkap pelanggaran lalu lintas dan poin tilang sesuai Perpol 5/2021:

1 Poin:
– Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, dll. (Pasal 275 ayat 1)
– Mengemudi kendaraan bermotor umum tidak singgah di terminal (Pasal 276)
– Tidak dilengkapi perlengkapan seperti ban cadangan, dongkrak, dll. (Pasal 278)
– Tidak mematuhi perintah polisi (Pasal 282)
– Tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca spion, klakson, lampu, dll. (Pasal 285 ayat 1)
– Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dll. (Pasal 287 ayat 3, 4, 6)
– Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah (Pasal 288 ayat 2)
– Tidak mengenakan sabuk keselamatan (Pasal 289, 290)
– Tidak mengenakan helm standar (Pasal 291)
– Mengangkut lebih dari satu penumpang tanpa kereta samping (Pasal 292)
– Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari (Pasal 293)
– Tidak memberikan isyarat saat akan berbelok atau berpindah lajur (Pasal 294, 295)
– Tidak menggunakan lajur yang ditentukan (Pasal 300)
– Mengemudikan angkutan barang tidak sesuai kelas jalan (Pasal 301)
– Mengemudi angkutan umum tidak sesuai tempat yang ditentukan (Pasal 302)
– Mengemudi mobil barang untuk mengangkut orang (Pasal 303)
– Mengemudi angkutan orang tidak sesuai ketentuan (Pasal 304)
– Tidak dilengkapi surat muatan (Pasal 306)

3 Poin:
– Kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan (Pasal 279)
– Tidak dilengkapi pelat nomor sesuai (Pasal 280)
– Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda (Pasal 284)
– Tidak memenuhi persyaratan teknis (Pasal 285 ayat 2)
– Melanggar marka jalan, alat pemberi isyarat, dan batas kecepatan (Pasal 287 ayat 1, 2, 5)
– Tidak dilengkapi STNK atau STCK yang sah (Pasal 288 ayat 1, 3)
– Tidak memasang isyarat peringatan saat darurat (Pasal 298)
– Tidak memenuhi ketentuan keselamatan angkutan barang (Pasal 305)
– Tidak mematuhi tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan (Pasal 307)
– Tidak memiliki izin angkutan yang sesuai (Pasal 308)

5 Poin:
– Mengemudi tanpa SIM (Pasal 281)
– Mengemudi secara tidak wajar yang mengganggu konsentrasi (Pasal 283)
– Tidak memenuhi persyaratan teknis (Pasal 285 ayat 2)
– Tidak memenuhi persyaratan laik jalan (Pasal 286)
– Melanggar aturan lampu lalu lintas (Pasal 287 ayat 1)
– Menerobos palang pintu kereta (Pasal 296)
– Melakukan balapan di jalan raya (Pasal 297)

Dengan teknologi baru ini, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan kepatuhan pengendara dan mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas di Indonesia.

Back to top button