Market

Potong Gaji Memberatkan Pekerja, BP Tapera: Bisa untuk Renovasi Rumah


Keberadaan PP 21/2024 tentang Perubahan Atas PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bikin resah pekerja khususnya yang penghasilannya pas-pasan. Pas dengan Upah Minimum Regional alias UMR, tak ada lebih.

Dalam beleid yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 itu, mewajibkan iuran 3 persen dari gaji pekerja untuk Tapera. Di mana, tanggungan pekerja sebesar 2,5 persen. Siisanya yang 0,5 persen ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.

Mungkin anda suka

Bisa dibayangkan, pekerja dengan gaji Rp5 juta dipotong Rp125 ribu untuk membayar iuran BP Tapera. Bagi pekerja yang penghasilannya pas-pasan, potongan sebesar itu, tentu masalah. Karena dia juga harus membayar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Belum lagi untuk belanja harian, transportasi, biaya anak sekolah dan biaya lainnya. Rasa-rasanya hidup semakin berat. Demikian pula pekerja yang sudah memiliki rumah, apakah penghasilannya tetap harus dipotong?

Menanggapi kegaduhan ini, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, iuran Tapera merupakan simpanan peserta yang disetorkan secara periodik, dalam jangka waktu tertentu.

Setelah masa kepesertaan berakhir, Heru menjamin, dana yang ditabung tadi,dikembalikan. “Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” tutur Heru, Jakarta, dikutip Selasa (28/5/2025).

Heru menjelaskan, dana Tapera dibentuk dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan, untuk pembiayaan perumahan layak dan terjangkau.

Peserta Tapera, lanjutnya, adaklah kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), bisa mendapatkan banyak manfaat seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).

Tenornya juga lumayan lama sampai 30 tahun dengan suku bunga tetap yang besarannya di bawah pasar.

“Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera,” ucap Heru.

Ketentuan tentang iuran Tapera, kata dia, sejatinya telah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Setelah diperbaiki dengan PP 21/2024, , pemerintah mengatur ketentuan mengenai kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait.

“Serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera,” terangnya.

 

Back to top button