Kalsel

Pria Pengedar Asal Tabalong Diringkus Sat Resnarkoba Polres Balangan, 35 Paket Sabu Diamankan

INILAHKALSEL.COM, PARINGIN – Kedapatan penyimpan 35 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial SU (44) diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel).

SU ini, papar Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono merupakan seorang pengedar di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

BACA JUGA:Asik Bertransaksi Narkoba, Janda Cantik Diamankan Satresnarkoba Polres Balangan di Halaman Rumahnya

Menurut Iptu Eko Budi Mulyono, pengedar sabu dengan inisial SU tersebut, diringkus di kediamannya di Tanjung pada Jumat (21/6/2024) dini hari.

“Penangkapan SU merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan seorang pria dengan inisial HI (39) yang kedapatan menyimpan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu di dalam mobilnya pada Kamis (20/6/2024) malam,” kata Iptu Eko Budi di Paringin, Minggu (23/6/2024).

Sebelumnya, petugas Sat Resnarkoba Polres Balangan pada giat patroli yang dilaksanakan Kamis (20/6) malam, berhasil mengamankan HI di Jalan A Yani, Kelurahan Paringin Kota, Paringin.

Hasil pemeriksaan petugas, HI mengaku sabu yang dibawanya dibeli dari seseorang dengan inisial SU, warga Tanjung, Tabalong.

Menurutnya, petugas kemudian membawa HI ke Tanjung untuk menunjukkan keberadaan SU pada Jum’at (21/6) dini hari.

“SU dibekuk petugas di sebuah pondok pribadinya dan saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 35 paket serbuk kristal,” ujarnya.

Serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu tersebut, tambahnya, dibungkus plastik klip warna bening yang disimpan di dalam dompet warna ungu.

“35 paket diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat kotor 18,37 gram dan berat bersih 14,3 gram,” tambahnya.

BACA JUGA:2 Pria Banjarmasin Tipu Pria Balangan Jual Mobil Rental Rp173,5 Juta, Polres Tabalong Buru Hingga ke Kalteng

Bersama SU, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti sebuah dompet, uang tunai dan ponsel.

Atas perbuatannya, SU diduga melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(nur muhammad/polres balangan/berbagai sumber)

Back to top button