News

Puan Yakin Sekjen PDIP Hasto akan Penuhi Panggilan KPK


Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani memastikan pemanggilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (13/1/2025) mendatang akan berjalan sesuai prosedur. Dia meyakini Hasto akan taat mematuhi segala proses hukum yang berlaku.

“Sebagai warga negara tentu saja mematuhi proses hukum yang sedang berlaku atau berjalan dalam proses hukumnya,” kata Puan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

Adapun, Puan menerapkan asas praduga tak bersalah kepada Hasto. Karena itu, ia enggan membicarakan bagaimana kursi sekjen PDIP nanti ketika ditinggal pemiliknya.

“Kita lihat dulu apa yang akan terjadi. Kita praduga tak bersalah dulu,” ujarnya.

Baca Juga:  Polda Jateng Periksa 10 Saksi soal Tewasnya Darso Korban Penganiayaan 6 Oknum Polisi

Sebelumnya, KPK menyatakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan hal yang umum dilakukan dan bukan sebuah keistimewaan.

“KPK memberikan privilege (keistimewaan)? Kemarin, saya juga sudah menyampaikan hal tersebut bahwa penjadwalan ulang itu mafhum dilakukan di KPK bila memang saksi maupun tersangka ada kendala, baik itu kesehatan maupun hal-hal lain yang dinilai oleh penyidik itu bisa dilakukan reschedule,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa ((7/1/2024).

Perihal apakah permintaan Hasto untuk penjadwalan ulang pemeriksaan menjadi setelah tanggal 10 Januari termasuk wajar, Tessa mengatakan dirinya belum menerima informasi dari penyidik mengenai hal tersebut.

Baca Juga:  14 Polisi Suriah Tewas dalam Penyergapan Pasukan yang Setia kepada Al-Assad

Namun, dia mengatakan semua saksi dan tersangka yang dipanggil KPK diberikan kesempatan untuk mengajukan penjadwalan ulang.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Baca Juga:  Kapolri Naikkan Pangkat Polisi yang Tewas saat Selamatkan Turis Tenggelam di Tasikmalaya

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

 

Back to top button