Kalsel

Resahkan Warga karena Sering Jualan Sabu, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Tabalong

INILAHKALSEL.COM, TANJUNG – Seorang pemuda berinisial MI (31) diamankan petugas Satres Narkoba Polres Tabalong karena aktivitasnya meresahkan warga, Senin (25/12/2023).

Warga yang tinggal di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengaku resah akan aktivitas MI yang kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Mendapat laporan warga, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati MI menggunakan skuter matik warna abu-abu metalik melintas.

BACA JUGA:Jual Obat Terlarang ke Pelajar, 4 Pria Penjual dan Pengedar Diamankan Satres Narkoba Polres Tabalong

Penangkapan MI ini dipimpin langsung oleh Satres Narkoba Polres Tabalong, AKP Hairul Ilmi SH, dikutip dari laman Polresta Tabalong, Rabu (27/12/2023).

Setelah diberhentikan lalu diperiksa petugas, ditemukan 4 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I di dałam sebuah botol plastik minuman bekas yang disimpan di box sepeda motor.

Selanjutnya MI diperiksa, di casing handphone pelaku juga ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram.

Selain itu juga ada barang bukti lainnya berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 4,8 gram, 4,81 gram, 4,78 gram dan 4,76 gram.

Total berat bersih semuanya adalah 19,26 gram.

Barang bukti berikutnya adalah satu bungkus plastik klip bening, satu botol bekas minuman, sebuah handphone warna biru dan sebuah skuter matik warna abu-abu metalik.

BACA JUGA:Tanpa Merusak Brankas, Pencuri Ini Bawa Kabur Uang dan Barang, Polisi Tabalong Uangkap Jati Diri Pelaku

Semua barang bukti itu turut diamankan bersama pelaku MI ke Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Ipda Joko Sutrisno menjelaskan perihal diamankannya pelaku MI ini terkait tindak pidana kepemilikan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yayu/Didik Tm)

Back to top button