Kalsel

Saat Ambil Paket Obat Terlarang, Pria di Tabalong Kalsel Ditangkap Polisi, Beli 2 Ribu Butir Secara Online

INILAHKALSEL.COM, TANJUNG – Tertangkap basah saat mengambil paket berisi narkoba, pria berinisial RA (30) warga Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan Kasatres Narkoba Polres Tabalong, AKP Hairul Ilmi SH bersama anak buahnya, Rabu (27/12/2023).

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Ipda Joko Sutrisno membenarkan perihal diamankannya pelaku RA terkait dugaan tindak pidana kepemilikan obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana.

BACA JUGA:Jual Obat Terlarang ke Pelajar, 4 Pria Penjual dan Pengedar Diamankan Satres Narkoba Polres Tabalong

Menurut Ipda Joko Sutrisno, diamankannya pelaku RA berawal dari laporan masyarakat tentang akan adanya seseorang yang melakukan pengambilan paket yang diduga berisi obat-obatan terlarang di Desa Wirang, Kecamatan Haruai.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemesan yang kemudian diketahui sebagai RA,” jelas Ipda Joko Sutrisno.

Setelah di periksa paket tersebut, ungkap Ipda Joko Sutrisno, ternyata berisi obat warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip (-) pada sisi lainnya.

“Dari pengakuan RA, obat tersebut adalah miliknya yang dipesan secara online dengan harga 500 ribu Rupiah dan rencana akan dijual kembali,” papar dia lagi.

BACA JUGA:Resahkan Warga karena Sering Jualan Sabu, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Tabalong

Pelaku RA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

“Turut diamankan 2 bungkus plastik bening berisi obat warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip (-) pada sisi lainnya dengan jumlah total 2.000 butir, 5 buah botol plastik warna putih, 2 buah kardus warna coklat, 1 buah plastik hitam dan 1 buah Handphone warna Merah,” pungkas Ipda Joko Sutrisno.(ernawati/didik tm)

Back to top button