Kalsel

Spesialis Pencuri Laptop di Banjarmasin Dibekuk Polisi, Beraksi di 4 Lokasi dan Gondol 9 Laptop

INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial MR (40) dibekuk jajaran Polsek Banjarmasin Timur pada Rabu (26/6/2024) lalu saat hendak mencuri di Jalan Pramuka, Gang Teratai 3, Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

MR sendiri, menurut jajaran Polsek Banjarmasin Timur, merupakan pencuri spesialis laptop.

Saat diringkus di Jalan Pramuka, MR hendak melakukan mencuri laptop lagi di rumah targetnya.

MR diketahui adalah warga Jalan Kelayan Kecil, RT 16, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Syuaib Abdullah melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Ipda Partogi Hutahaean memaparkan, pengungkapan tersebut berawal saat pelaku beraksi di kawasan Jalan Bawang Putih RT. 31, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (12/6/2024) lalu.

Saat itu, lanjut Ipda Partogi, korban bernama Noor Jannah keluar dari rumahnya melalui pintu dapur sekira pukul 10.05 Wita, meletakan kuncinya di spanduk dekat pintu dapur tersebut.

“Saat Noor Jannah kembali ke rumahnya sekira pukul 12.00 Wita, dia mendapati pintu tersebut sudah tidak terkunci lagi,” papar Kanit, Jumat (28/6/2024).

Saat diperiksa, ternyata dua buah laptopnya sudah raib digondol oleh pelaku.

Mendapati hal tersebut, lantas korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjaarmasin Timur agar diproses secara hukum.

Selanjutnya, jajaran Polsek Banjarmasin Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Pramuka, Gang Teratai 3 tersebut.

“Pelaku diamankan saat hendak beraksi kembali di lokasi tersebut,” beber Partogi.

Kanit juga mengungkapkan, sebelumnya pelaku sudah berhasil beraksi di empat lokasi lainnya di Kecamatan Banjarmasin Timur.

Hasilnya, polisi berhasil menyita 9 buah laptop berbagi merk dari pelaku yang merupakan hasil curiannya.

“Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama,” tambahnya.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Karena perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Iqnatius/nur muhammad)

Back to top button