Kalsel

Saat DPR Minta KPK Periksa Anggaran Kemendikbud, Dana Bos Dinas Pendidikan Banjarbaru Rp 6 M Dapat Sorotan BPK

INILAHKALSEL.COM, BANJARBARU – Baru-baru ini seorang anggota DPR, Anita Jacoba Gah viral di medsos usai videonya bentak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) RI, Nadiem Makarim saat rapat Komisi X DPR. Saat itu, Anita Jacoba Gah memberikan kritik keras atas pengajuan tambahan anggaran dana.

Menurut Anita Jacoba Gah, laporan terkait anggaran dana pendidikan selalu bagus. Namun, fakta lapangannya hal itu masih banyak masalah. Ia justru menantang agar Nadiem Makarim dapat turun ke lapangan melihat rakyat terkait penggunaan dana pendidikan selama ini.

BACA JUGA:Kalsel Kebagian 1.989 Formasi PPPK Guru 2024 dari Kemendikbud, Diutamakan Sekolah Baru

Bahkan Anita meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Mendikbud Nadiem dan siapapun jajarannya yang terindikasi menyelewengkan anggaran pendidikan.

Manager Divisi Akademi Anti Korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW), Nisa Rizkiah menyebut, sektor pendidikan masuk top lima lembaga terkorup, sehingga saat ini yang diutamakan tidak lagi pencegahan tetapi pemberantasannya.

Seperti di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berjumlah Rp 6 miliar, penganggaran atas belanja barang dan jasa Dana BOS Satuan Pendidikan Swasta dinilai tidak tepat.

Bahkan, sudah menjadi catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa realisasi belanja BOS Swasta untuk jenjang SD dan SMP sebesar Rp 6.330.529.822,00 (Rp 2.026.546.191,00+Rp 4.303.983.631,00) tidak dianggarkan dalam hibah, namun dicatat sebagai belanja barang dan jasa BOS.

Dikutip dari LHP BPK RI atas LKPD Banjarbaru Tahun Anggaran 2022, perlakuan pencatatan ini dilakukan karena adanya kesepakatan bersama antara Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BPKAD. Hal yang mendasari kesepakatan karena masih terdapat sisa anggaran untuk belanja barang dan jasa BOS sekolah negeri secara total, sehingga realisasi belanja BOS SD/ SMP swasa dicatat sebagai bagian realisasi belanja barang dan jasa BOS Negeri.

Untuk mencatat sebagai belanja hibah tidak dimungkinkan, karena tidak terdapat sisa anggaran belanja hibah. Kemudian pada Laporan Operasional (LO) Pemko Banjarbaru beban barang jasa tersebut telah dicatat sebagai beban hibah sebesar Rp 6.330.529.822,00.

Cara-cara yang dilakukan Dinas Pendidikan Banjarbaru tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

BPK merekomendasikan Wali Kota Banjarbaru agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan selaku penanggungjawab BOS lebih cermat dalam menyusuk RKA SKPD sebagai dasar penyusunan APBD, terkait Belanja Hibah BOS Swasta.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo dikonfirmasi menjelaskan adanya temuan tersebut, pada saat pencatatan laporan di DPKAD, salah pencatatan. Lalu jadi temuan BPK.

“Kalau uangnya salur ke rekening sekolah. DPKAD sudah melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BPK,” katanya, seraya mengatakan, pihaknya juga sudah diperiksa BPK dan Inspektorat.

BACA JUGA:Banyaknya Fasilitas Pendidikan yang Rusak, Dewan Kota Bakal Panggil Disdik Banjarmasin

Atas rekomendasi dari BPK, ditegaskan pria yang gemar gowes ini, pihaknya beberapa kali rapat untuk kalibrasi arkas dan SIPD. Yakni bagaimana mekanisme salur bos lewat arkas dan ploting SIPDnya.

“In Shaa Allah pencatatannya tidak salah lagi. Dana itu dari Kementerian masuk ke sekolah, dicatat oleh DPKAD, salah catat ya akhirnya jadi temuan,” jelas Dedy Soetoyo.(hasby/nur muhammad)

Back to top button