Kalsel

Sabu 1,2 Ons Dimusnahkan Polres Tabalong di Hadapan 3 Tersangka, Kompol Hendra: Sribu Jiwa Terselamatkan

INILAHKALSEL.COM, TANJUNG – Narkoba jenis sabu seberat 1,2 ons hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dimusnahkan, Jumat (26/1/2024) siang.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu bertempat di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Tabalong.

BACA JUGA:Polres Tabalong Ungkap Kasus Menonjol dari Narkoba Hingga Praktik Gay Berakhir dengan Penganiayaan

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH Wakapolres Tabalong KOMPOL Hendra Sumala Sartio SE SIK MH, Kasat Reserse Narkoba, AKP Hairul Ilmi SH PS, Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Kepala PN Tanjung diwakili Panitra muda pidana, HM Nuryadi SH, Kejaksaan Negeri Tabalong, Kepala BNNK Tabalong, Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas Kesehatan, penasihat hukum tersangka, dan Ketua KNPI Tabalong.

Pemusnahan Barang bukti berupa 30 bungkus plastik yang berisi sabu-sabu seberat 126,1 gram (1,2 ons).

Sabu tersebut merupakan hasil sitaan dari tersangka berinisial AS (35) warga Desa Gunung Pandau Kecamatan Paringin Timur Kabupaten Balangan, ARD (32) warga Desa Lok Batu Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, dan ADY (45) warga Desa Bilas Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong.

Wakapolres Tabalong, Kompol Hendra Sumala Sartio mengatakan, lebih dari seribu jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba ini.

“Dalam pengungkapan ini dapat kita selamatkan warga Tabalong sekitar 1.528 jiwa,” katanya saat konferensi pers pemusnahan barang bukti.

Adapun barang bukti dari tersangka MI yakni dengan berat bersih 19,26 gram sabu, tersangka BR dengan barang bukti 11,34 gram sabu. Sedangkan tersangka RB dengan barang bukti yang sebanyak 96,7 gram sabu.

BACA JUGA:Resahkan Warga karena Sering Jualan Sabu, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Tabalong

“Jumlah keseluruhan batang bukti sabu ini dengan berat bersih 127,3 gram dan dimusnahkan seberat 12,61 gram,” ungkapnya.

Selanjutnya sisinya di sisihkan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium di Balai Besar POM dan pembuktian di pengadilan.(ernawati/didik tm)

 

Back to top button