Kalsel

Salah Paham, Pria di Kabupaten Banjar Tega Sabet Wajah Korban, Polisi Buru Pelaku hingga ke Kalteng

INILAHKALSEL.COM, MARTAPURA – Pelaku penganiyaan di Komplek Permata Raya, Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar diringkus jajaran Polres Banjar, Kamis (2/11/2023).

Pelaku berinisial MI (20) ditangkap karena melakukan penganiyaan terhadap AG (19) pada Selasa (31/10/2023) lalu.

BACA JUGA:Tawarkan Hasil Curian ke Polisi di Medsos, Pelaku Curanmor Sukses Ditangkap Petugas Polres Banjar

MI memukul dada dan melukai pipi sebelah kiri korban menggunakan sebilah belati hingga korban mendapatkan luka robek di pipi sebelah kirinya.

Kemudian, MI juga melukai salah satu saksi menggunakan mandau hingga menyebabkan saksi tersebut mendapat luka gores di tangan sebelah kirinya.

Kejadian berawal ketika MI datang ke rumah korban di Komplek Permata Raya. Lalu, MI melukai saksi 1 sambil mencari korban, AG.

AG pun keluar rumah dan MI langsung menganiaya korban hingga menyebabkan luka-luka. Parahnya, MI kabur menggunakan sepeda motornya setelah melihat saksi 2 keluar rumah.

“Korban segera dibawa ke Puskesmas Sungai Tabuk dan kejadian langsung dilaporkan ke Polsek Sungai Tabuk,” ujar Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji, Kamis (2/11/2023) malam.

Setelah ditelusuri, ternyata pelaku kabur ke daerah Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Tim gabungan reskrim Polsek Sungai Tabuk dan Resmob Polres Banjar bersama Unit Jatanras Polresta Palangkaraya dan Resmob Polda Kalteng menuju tempat persembunyian pelaku.

BACA JUGA:Didatangi Pria Bawa Parang Santri Ponpes Darussalam Martapura Berlarian, Polres Banjar Lakukan Ini

“MI berhasil diamankan Rabu, 1 November 2023 kemarin. Lalu senjata belati dan mandau yang jadi barang bukti berhasil ditemukan setelah dibuang oleh pelaku saat melarikan diri. Pelaku melakukan ini karena salah paham dalam menerima informasi yang disampaikan teman perempuannya tentang dirinya dan korban,” tambahnya lagi.

MI beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sungai Tabuk untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (nurul octaviani/didik tm)

Back to top button