Satnarkoba Polresta Banjarmasin Ringkus Pria Terduga Bandar dengan 117,49 Gram Sabu
![](https://inilahkalsel.com/wp-content/uploads/2023/02/Ringkus-Seorang-Pria-Terduga-Bandar-Narkoba12.jpg)
INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali ringkus seorang pria terduga pengedar narkoba, Jumat (3/2/2023) kemarin.
Pria tersebut adalah Muhammad Marcel Fajar (34), warga Jalan Intan Sari, No 110, Rt 18, Rw 02, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, yang diamankan saat sedang berada di rumahnya.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, untuk pelaku diamankan bersamaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Â Anggota DPRD Batam Ditangkap Saat Pesta Sabu Bersama Wanita di Hotel
“Untuk barang buktinya ditemukan didalam lemari kayu, tepatnya dilantai dasar lemari yang tertutup papan yang berada di dalam kamar pelaku,” ujar Kasat Narkoba kepada Inilahkalsel.com, Senin (6/2/2023).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 34 paket sabu dengan berat 117,49 gram, sebuah timbangan digital, 2 buah sendok dari sedotan plastik, 1 pak plastik klip, dan sebuah handphone.
“Pelaku dan barang bukti kita amankan ke Mapolresta Banjarmasin, gunaenjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Mars Suryo.
BACA JUGA:Â Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Gerebek Pabrik Liquid Vape Mengandung Sabu
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Qyu)