Kalsel

Segini Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1445 H Kalsel, Berdasarkan Ketentuan Kemenag dan Baznas

INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan menjelang Idulftri.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar RA, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Kalsel Keluarkan Edaran Kegiatan Belajar Ramadan 1445 H, Ini Jadwal dan Materi Pelajarannya

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Nah, bagi warga Kalimantan Selatan (Kalsel) yang ingin membayar zakat fitrah di bulan puasa Ramadan 1445 H, Kementerian Agama Kalsel telah mengeluarkan ketetapan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Islam di bulan puasa ini.

Untuk wilayah Banjarmasin, Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin menggelar rapat penetapan keputusan syari’ah nilai zakat fitrah dan Fidyah Tahun 1445 H / 2024 M, Rabu (6/2/2024) lalu di Aula Bararakatan Kantor Kemenag, Kota Banjarmasin.

Rapat tersebut dihadiri oleh Pelaksana tugas Kepala Kantor Kementerian Agama (Plt.Ka.Kankemenag) Kota Banjarmasin H Burhan Noor, SPd I MM yang didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kota Banjarmasin H Ismail SAg juga dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Banjarmasin, Kepala KUA Kecamatan se Kota Banjarmasin, Pimpinan Baznas, Perwakilan dari MUI, APRI, IPARI, Pengurus Masjid Raya Sabilal Muhtadin dan Pengurus Masjid Jami Sei Jingah.

Dari hasil rapat tersebut diputuskan melalui surat pemberitahuan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Plt Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarmasin dengan Nomer: B-169/Kk.17.01-7/BA.03.2/03/2024.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomer 65 tahun 2022 bahwa zakat fitrah sebanyak 3,5 liter (2,7 kg) dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi minimal sebagai berikut:

Besaran Nilai Zakat Fitrah Menurut Ketentuan Kementerian Agama Kalsel:

Pembayaran Zakat Fitrah

– Beras Unus, Mutiara, Mayang dan sejenisnya Rp. 70.000,00
– Beras Siam Unus, Karan Dukuh dan sejenisnya Rp. 65.000,00
– Baras Ganal/Biasa dan sejenisnya Rp. 60.000,00
– Beras Rojolele/ Pandan Wangi dan sejenisnya Rp. 55.000,00
– Beras Dolog dan lainnya Rp. 40.000,00

Pembayaran Fidyah

– Kalangan Bawah Rp. 20.000,00
– Kalangan Atas Rp. 30.000,00

Besaran Nilai Zakat Fitrah Menurut Baznas Kalsel:

Sementara menurut Badan Amil Zakat (Baznas) Kalsel, berikut ini besaran zakat fitrah berupa beras atau uang di bulan Ramadhan 1445 H/2024 ini:

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Kementrian Agama Kota Banjarmasin No. B.761/Kk.17.01-7/BA.03.2/03/2023 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Kota Banjarmasin, ditetapkan senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok dengan ketentuan besaran:

BACA JUGA:Takut Nodai Ramadan 1445 H, Kapolsek Tambang Ulang Datangi Warung Jablay di Lokasi-lokasi Ini

– Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perjiwa setara beras unus, mutiara, mayang dan sejenisnya;
– Rp65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) perjiwa setara beras siam unus, karan dukuh dan sejenisnya;
– Rp45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) perjiwa setara beras ganal/biasa dan sejenisnya.(yayu/nm didik)

Back to top button