KalselNews

Sehari, Sat Reserse Narkoba Polres Tabalong Amankan 5 Pengedar, 3 Orang Dibekuk saat Nikmati Sabu

INILAHKALSEL.COM, TAJUNG – Pada hari yang sama yaitu, Selasa (23/4/2024), Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi SH, mengamankan beberapa orang yang terlibat tindak pidana peredaran gelap narkotika di sejumlah wilayah di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Pertama, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial DH (25) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong pada Selasa (23/04/2024) siang.

BACA JUGA:Kapolres Tabalong Ingin Ungkap Narkoba Lebih Besar Lagi Usai Ringkus 3 Pengedar dengan 178 Gram Sabu

apolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan DH diamankan dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi yang mendapatkan laporan dari warga sekitar bahwa mereka keberatan lingkungan mereka menjadi tempat transaksi narkoba kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan cungit dikediamananya.

DH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial MA (35) dan saat ini DH sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,18 gram.

Kemudian, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan MA, warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung pada Selasa (23/4/2024) siang.

IPTU Joko Sutrisno menjelaskan MA ditangkapnya berawal dari diamankannya pelaku DH 1 jam sebelumnya yang mengaku mendapatkan narkoba dari MA, polisi kemudian melakukan pengambangan ke kediaman MA yang ditunjukkan oleh pelaku DH.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman MA, ditemukan barang bukti diduga sabu-sabu dikantong celananya beberapa barang bukti lain yang diakui oleh MA adalah miliknya.

MA kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 31 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5,8 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip, 1 buah dompet warna biru, 1 buah kotak rokok warna putih hijau, 1 buah gawai warna biru , Uang tunai sebesar 700 ribu Rupiah yang diduga hasil penjualan.

Dibekuk saat Menikmati Sabu

Beberapa saat kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan 3 pria berinisial AB (31) warga Kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong , ANS (30) dan IF (25) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak pada Selasa (23/04/2024) siang.

IPTU Joko Sutrisno menjelaskan ketiga pria tersebut yaitu AB, ANS dan IF diamankan dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga pria ini diamankan Polisi ketika diduga sedang menimati sabu-sabu dikediaman MA yang juga diamankan Polisi ketika kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 5,8 gram.

Pelaku AB dan ANS disaat itu sedang berada di salah satu kamar dikediaman MA sedangkan IF berada diruang tengah bersama pelaku MA.

BACA JUGA:Gegara Beli Nasi Goreng, Komplotan Pengedar Uang Palsu Berhasil Diamankan Polres Tabalong

Tak bisa mengelak lagi saat ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan alat hisapnya, ketiganya bersama pelaku MA kemudian diamankan di PolresTabalong untuk menjalani proses hukum.

Dari pelaku AB dan ANS disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,01 gram, 1 buah pipet kaca berisigumpalan kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bong terbuat dari botol plastik yang sudah dipasangi sedotan dan satu buah korek api gas warna merah , sedangkan dari pelaku IF disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 gram, 1 buah pipet kaca , 1 buah bong terbuat dari botol plastik yang sudah dipasangi sedotan dan satu buah korek api gas warna hijau.(nm didik/humas polres tabalong)

Back to top button