Market

Serampangan Kelola Tapera, BPK Temukan Data Ganda Peserta Pensiunan Tahun 2021


Sebelum meneken PP 21/2024 tentang Perubahan PP 25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024, Presiden Jokowi seharusnya berhati-hati. Pikir ulang dampaknya serta rekam jejak program ini.

Pada 2021, misalnya, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya masalah terkait tata kelola dana perserta oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Terjadi data ganda 765 peserta pensiun yang berdampak kepada melonjaknya nilai Tapera dari Rp3,3 miliar menjadi 3,6,6, miliar.

Kala itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Dana Tapera dan Biaya Operasional 2020 dan 2021 pada Badan Pengelola (BP) Tapera dan Instansi Terkait lain di Jakarta, Sumatra Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Hasilnya itu tadi, ditemukan data ganda atas 765 orang yang seharusnya memiliki saldo Rp 3.319.125.229 (Rp3,3 miliar), namun dibayarkan Rp6,6 miliar. Data ganda ditemukan dari hasil pemeriksaan terhadap 1.020.391 peserta pensiun per 31 Desember 2020. “Selisihnya mencapai Rp3.319.125.229 (Rp3,3 miliar),” dikutip dari dokumen laporan tersebut, Kamis (6/6/2024).

Dari temuan data ganda pada 765 orang itu memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan saldo yang sama. Untuk diketahui, BP Tapera harus mengembalikan simpanan peserta aktif yang pensiun maksimal tiga bulan setelah kepesertaannya berakhir.  Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan berlaku bagi peserta yang pensiun setelah 31 Desember 2020.

BPK menyebutkan, seharusnya jumlah uang yang membengkak akibat data ganda bisa dikelola dalam Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT). Adapun KPDT merupakan kumpulan peserta Tapera yang memiliki saldo dana bersumber dari simpanan bulanan dengan besaran yang telah ditentukan.

Hasil pemeriksaan lanjutan terhadap data bermasalah itu, kemudian menyebut, BP Tapera telah menyalurkan pengembalian terhadap 640 peserta dengan nilai Rp2.846.510.252. Pengembalian dilakukan melalui PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) pada tahap I dan II. “Tidak ada peserta yang menerima pengembalian tabungan lebih dari satu kali,” tulis laporan itu.

Artinya ada masalah terkait pengembalian dana peserta Tapera yang akan diberlakukan kepada pekerja swasta pada 2027.  Sebelumnya, BP Tapera hanya memotong gaji para pegawai negeri sipil (PNS).

Perubahan ini itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Kalangan pekerja dan pengusaha ramai menolak aturan baru ini, tetapi pemerintah bergeming. 
 

Back to top button