Kalsel

Setelah Didesak, Akhirnya Sekretaris DPRD Banjarbaru Akui Temuan BPK RI Terkait Dana Reses Tahun 2022

INILAHKALSEL.COM, BANJARBARU – Setelah didesak dengan pemberitaan dari sejumlah media, akhirnya pihak DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan mengakui dana reses yang dipakai oleh anggota dewan Banjarbaru menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Padahal sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru, Hj Arnawaty Sufiatin ketika dikonfirmasi membantah keras dana reses menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru tahun 2022.

BACA JUGA:Haji Isam Dukung Erna Lisa Halaby Maju Sebagai Calon Wali Kota Banjarbaru 2024

Ketika ditemui di salah satu Café di Senin (24/6/2024) kemarin, Hj Arnawaty Sufiatin mengakui adanya temuan dalam LHP BPK RI pada LKPD Banjarbaru tahun 2022,

Arnawaty Sufiatin menjelaskan, penggunaan dana reses sebesar 1,1 miliar di tahun 2022 yang menjadi temuan dalam LHP BPK RI pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banjarbaru 2022.

“Jadi yang ditemukan BPK RI itu, bisa kami jelaskan. Dana sekitar Rp 1,1 miliar yang dikatakan pertanggung jawabannya tidak lengkap itu karena kami tidak bisa memasukkannya ke dalam surat pertanggung jawaban,” jelas Arnawaty saat ditemui di salah satu Café di Banjarbaru.

Ia menjelaskan, dana Rp 1,1 miliar itu adalah dana reses para anggota dewan yang dilaksanakan pada tanggal 27-29 Maret 2022 yakni pada masa COVID-19.

“Karena di tahun 2022 itu adalah akhir masa COVID-19, kegiatan reses tetap dilaksanakan, namun pesertanya dibatasi sesuai dengan protokol kesehatan hanya 20 orang per sesi dengan anggaran 10 juta sekali reses,” ujarnya.

Lebih lanjut, dana tersebut dikelola langsung oleh anggota dewan yang melaksanakan reses di dapilnya masing-masing. Pada akhir masa COVID-19 tersebut, DPRD Banjarbaru menyerahkan makanan dan minuman dalam bentuk sembako dan diserahkan kepada peserta reses.

“Untuk berapa anggaran sembako itu yang mengelola anggota dewan masing-masing dan dibuktikan dengan tanda terima serta foto. Tidak bisa dengan SPJ,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut, Arnawarty menjelaskan alasan kenapa tidak bisa memasukkan dana tersebut ke dalam SPJ. Ia mengatakan, hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Petunjuk Ketua DPRD Banjarbaru yakni Fadliansyah.

“Dalam SK petunjuk itu yang reses ini disuruh memberikan sembako door to door dan membuat laporan saja dari foto dan daftar hadir, karena kalau kita bikin SPJ itu namanya kita melaksanakan kegiatan besar. Sedangkan pada masa itu kegiatan kita dibatasi. Jelas kalau kita bikin SPJ artinya kita melakukan kegiatan yang banyak orang dan itu menyalahi aturan,” jelas Arnawaty.

Arnawaty meng-klaim persoalan tak membuat SPJ dalam kegiatan reses di masa COVID-19 pada tahun 2022 itu sudah sesuai dengan aturan karena pihaknya sudah berkonsultasi dengan BPKP Kalsel pada tanggal 23 Juli 2020 lalu.

“Jadi hasil konsultasi dengan BPKP itu diterapkan dari tahun 2020 sampai pertengahan tahun 2022 yakni akhir masa COVID-19. Jadi temuan BPK RI itu karena mereka tidak tahu ada konsultasi kami dengan BPKP Kalsel bahwa selama COVID yakni tahun 2020 hingga pertengahan 2022 dana reses itu tidak di SPJ-kan,” bantahnya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari diminta komentarnya, mempersilakan menanyakan langsung kepada Sekwan, Hj Arnawaty Sufiatin.

Nurkhalis menjelaskan, dalam satu tahun setiap anggota dewan mendapatkan jatah reses sebanyak tiga kali, termasuk pada akhir masa COVID-19 yakni tahun 2022.

“Kalau anggaran reses semuanya sama saja, lebih detailnya ke Sekwan saja disana lebih jelas,” ujar Nurkhalis.

Temuan BPK

Sebelumnya menemukan Dugaan Penyalahgunaan Dana Reses DPRD Banjarbaru sebesar Rp 1,1 Miliar

Realiasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru senilai Rp 1 miliar lebih ternyata tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap.

Hal tersebut, tentu saja tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kondisi tersebut dinilai membuka peluang penyalahgunaan dalam hal belanja kegiatan reses Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1.150.000.000. Terlebih bukti pertanggungjawabannya tidak lengkap.

Permasalahan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru tahun 2022.

Pada LHP BPK RI tersebut, laporan Realisasi Anggaran Pemko Banjarbaru tahun 2022 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 468 juta lebih dengan realisasi sebesar Rp 425 jutaan atau 90,89 persen dari anggaran realisasi belanja barang dan jasa termasuk belanja untuk kegiatan reses sebesar Rp 3 miliar lebih.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pimpinan dan anggota DPRD diberikan tunjangan reses setiap melaksanakan kegiatan reses. Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD juga disediakan alokasi anggaran program kunjungan kerja berupa kegiatan reses pada Sekretariat DPRD pada belanja barang dan jasa.

Biaya pelaksanaan reses tersebut dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD untuk keperluan pendukung, seperti halnya biaya makanan dan minuman, sewa tempat, biaya perjalanan dinas dan perlengkapan lainnya. Biaya kegiatan reses berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 40 tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar RP 10.000.000,00 per paket.

Masih dikutip dari LHP BPK RI LKPD Kota Banjarbaru tahun 2022, realisasi belanja kegiatan reses pada Sekretariat DPRD tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp 3.510.000.000.00 dengan rincian, Belanja Sembako Rp 2.058.640.000,00. Uang Bantuan Transportasi Rp 170.400.000,00. Honorarium Pembawa Acara (MC) Rp 29.800.000,00. Honorarium Pembaca Do’a Rp 23.760.000,00. Lain-lain Rp 77.400.000,00. Sedang pertanggungjawaban yang Tidak Lengkap sebesar Rp 1.150.000.000,00.

BACA JUGA:BPK Temukan Dugaan Penyalahgunaan Dana Reses DPRD Banjarbaru Rp 1,1 Miliar, Ini Kata Sekwan

Pada tahun 2022, ditetapkan tiga kali reses bagi anggota DPRD pada lima wilayah kecamatan, dan 20 kelurahan Kota Banjarbaru. Reses tersebut dilaksanakan yaitu pada 27-29 Maret 2022, 5-8 Agustus 2022 dan 3-6 November 2022. Anggota DPRD didukung oleh pendamping yang ditetapkan oleh Sekretaris Dewan dalam pelaksanaan kegiatan reses.

SPJ hanya berupa bukti tanda terima dengan dilakukan pemotongan pajak PPH sebesar 15 persen serta SPJ untuk tunjangan reses. SPJ yang diserahkan ke Bendahara pengeluaran seharusnya digunakan untuk SPJ pencairan tunjangan reses, bukan untuk kegiatan reses. SPJ tersebut berupa tanda terima Anggota DPRD, laporan kegiatan , tanda tangan daftar hadir dan foto kegiatan.(nurul octaviani/nur muhammad)

Back to top button