News

Setelah Viral, Pelaku Jambret CFD Kini Terancam Sembilan Tahun Penjara


Polisi telah meringkus inisial MR dan U dua pelaku jambret yang menjalankan aksinya saat Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin. Pelaku terancam 9 tahun penjara.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Ade mengatakan, kedua pelaku tidak bekerja alias pengangguran. Selain itu, Ade juga mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti penjabretan tersebut, namun, dia belum merinci apa saja barang bukti yang telah diamankan tersebut.

“Sudah diamankan, masih didalami oleh penyidik, sindikat penadahnya juga diproses tuntas,” kata dia.

Sebelumnya, Wajah pelaku jambret spesialis Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin jadi viral di media sosial.

Dua pelaku yang merampas handphone seorang bocah yang sedang berlari pagi, jadi “terkenal” setelah wajahnya terekam kamera fotografer lari yang sedang hunting foto.

Polsek Tanah Abang yang menerima laporan korban jambret, menjelaskan kronologi aksi perampasan HP yang jadi pusat perhatian tersebut.

Saat itu Minggu (16/6/2024) pukul 08.00 WIB pagi, IN (14) sedang berolahraga bersama orang tuanya yang dimulai dari pintu 7 Gelora Bung Karno (GBK) arah Jalan Sudirman.

Saat sedang lari santai, IN pun berhenti sejenak untuk mengecek pesan WhatsAppnya.”Pada saat itu tiba-tiba pelaku dari arah belakang kanan, langsung mengambil HP milik korban, pelaku berdua mengunakan sepeda motor, lanjut korban akan membuat LP ke Polsek Tanah Abang, guna penyelidikan lebih lanjut,” tutur Aditya saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (18/6/2024).

jambret CFD
Pelaku penjambretan di CFD Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2024). (Foto:Instagram@asnanfoto)

Setelah pembuatan LP tersebut, pihak kepolisian pun langsung mengejar pelaku penjambretan untuk dilakukan penangkapan.”Pelaku sedang kami kejar,” ungkap Aditya.

Aditya pun meminta pelaku jambret di CFD, Jalan Thamrin-Sudirman untuk menyerahkan diri karena pihaknya telah mengantongi identitas yang diduga pelaku penjambretan.

Hal itu dilakukan setelah polisi melakukan identifikasi terhadap wajah pelaku yang viral di media sosial dan juga plat kendaraan yang digunakan pelaku.

“Dihimbau untuk menyerahkan diri dan bagi masyarakat atau keluarga yang mengenali pelaku agar melaporkan ke polisi terdekat. Tim buser juga bergerak di lapangan untuk menangkap pelaku,” ungkap Aditya.

“Untuk pelaku sudah kita dalami. Kita sudah mengantongi yang diduga pelaku dan masih dalam pengerjaan,” kata Aditya
 

Back to top button