Siti Nurhaliza dan Suami Ditangkap Polisi Banjarmasin, Gegara Melanggar UU RI No 35 Tahun 2009

INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin menangkap Siti Nurhaliza alias Lisa (26) dan suami Muhammad Fitri atau Ifit (34) di kawasan Rawasari XXIII, Komplek Purnama blok D, Kelurahan Teluk Dalam, Selasa (5/3/2024).
Siti Nurhaliza dan suami ditangkap polisi Banjarmasin karena melanggar pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Parahnya lagi, Siti Nurhaliza dan suami yang tinggal di Banjarmasin Barat itu diklasifikasikan polisi sebagai pengedar sabu. Pasalnya saat ditangkap ditemukan sabu sebanyak 12 paket atau seberat 93,14 gram.
BACA JUGA:Sabu Senilai Rp786 Juta Dimusnahkan Polresta Banjarmasin, Segini Jumlah Tersangka yang Diamankan
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP, Dading Kalbu Adie menyebut, penangkapan keduanya bermula dari pengembangan kasus narkoba yang menyeret Hendra Wahyudi alias Kiki, warga Jalan Sulawesi, Gang Pelopor, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Saat itu kami dapat info akan ada narkoba jenis sabu yang dibawa menggunakan perahu kelotok dari kawasan Banjar Raya, Kecamatan Banjarmasin Barat menuju Tabunganen, Kabupaten Batola,” ucap Kasat, Jumat (8/3/2024).
Dipimpin Kanit Gakkum, Iptu Alamsyah Sugiarto, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di sepanjang Pesisir Sungai Barito hingga akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku.
Setelah dipancing, pelaku bernama Hendra alias Kiki berhasil diringkus di lokasi tersebut, dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,54 gram, pada Selasa (5/3/2024).
“Kami interogasi hingga munculah nama Muhammad Fitri alias Ifit sebagai penyedia barang (sabu),” ungkap Kasat lagi.
Selanjutnya, polisi pun langsung bergerak dan mencari keberadaan Ifit, hingga akhirnya berhasil mengamankan Ifit dan isterinya Lisa di kawasan Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala, Rabu (6/3/2024).
“Saat kami tangkap, dari Ifit ini berhasil diamankan 10 paket sabu siap edar dengan berat 90,18 gram, sementara si isteri, Lisa berhasil kabur,” papar Kasat.
Tak puas begitu saja, polisi kemudian menggiring Ifit ke kediamannya di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi, Perumahaan Piuland, Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak Barito Kuala.
Di sana petugas kembali mendapati 2 paket sabu seberat 2,96 gram beserta timbangan digital dan plastik klip.
Tak berselang lama, polisi berhasil meringkus Lisa yang sebelumnya sempat kabur ke Jalan Belakang Mesjid Jami, Gang Nurjanah 1, Kelurahan Antasan Kecil Timur.
Dari tangannya disita uang sebesar Rp 1.290.000 yang merupakan hasil penjualan sabu.
BACA JUGA:Narkoba Ratusan Juta Dimusnahkan Polresta Banjarmasin, AKBP Arwin: 19 Pelaku Adalah Pemain Baru
“Dari Pasutri ini total kami amankan 12 paket sabu seberat 93,14 gram sabu. Keduanya pun saat ini sudah kami amankan di Mako Satpolairud Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. Sebagai catatan Ifit ini merupakan residivis kasus serupa dan saat ini masih dałam proses bebas bersyarat,” sambungnya.
Karena perbuatannya, para pelaku dikenai 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Iqnatius/nm didik)