Market

Sri Mulyani Usul PMN untuk 4 BUMN dan Bank Tanah, Terbesar KAI Rp2 Triliun


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp6,1 triliun untuk 4 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank Tanah.

Pengajuan PMN senilai Rp6,1 triliun tersebut diambil dari Cadangan Pembiayaan Investasi. Adapun 4 BUMN yang diajukan adalah PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Industri Kereta Api (INKA), PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI), PT Hutama Karya (HK), dan Badan Bank Tanah (Bank Tanah).

“Cadangan Pembiayaan Investasi yang di dalam UU APBN 2024 sebesar Rp13.676 miliar (Rp13,67 triliun). Pada hari ini kami mengajukan penggunaannya hanya sebesar Rp6.100 miliar (Rp6,1 triliun),” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (1/7/2024).

Sri Mulyani merinci, pengajuan PMN untuk KAI sebesar Rp2 triliun, INKA Rp965 miliar, PELNI sebesar Rp500 miliar, Hutama Karya Rp1 triliun serta Bank Tanah Rp1 triliun.

“Serta ada untuk pembiayaan investasi cadangan pembiayaan ini kami melakukan alokasi kewajiban penjaminan. Ini karena pemerintah sering memberikan penjaminan dan dalam hal ini kita menyediakan atau mencadangkan dan untuk penjaminan kalau sampai terjadi kewajiban itu ter-call, ini Rp635 miliar,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menjelaskan, PMN untuk KAI akan digunakan untuk kebutuhan belanja modal retrofit, dan pengadaan set KRL.

Kemudian untuk PMN Hutama Karya sebesar Rp1 triliun akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada ruas Palembang-Betung.

“Sedangkan untuk PMN pada INKA sebesar Rp960 miliar, in akan digunakan untuk pembangunan line 2 di pabrik Banyuwangi yang memproduksi kereta berbahan stainless steel,” terangnya.

Rionald menyatakan, suntikan modal sebesar Rp500 miliar untuk PELNI akan digunakan sebagai tambahan modal belanja bagi pembelian satu unit kapal baru, guna peremajaan armada kapal PELNI.

Sementara PMN Rp 1 triliun untuk Bank Tanah akan digunakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah 64/2021 tentang Badan Bank Tanah pasal 43 ayat 1.
 

Back to top button