Suami Pukul dan Cekik Istri Diamankan Polsek Kusan Hilir

INILAHKALSEL.COM, BATULICIN – Pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diamankan anggota piket Polsek Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
Adalah AI (35) melakukan KDRT kepada istrinya, Ria Muliani (24) binti M Jamil pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Peristiwa itu terjadi di Pantai Siring Pagatan, Jalan Provinsi Desa Sei Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca Juga
Atasi Sampah, Pemko Banjarmasin Pertimbangkan Gunakan Insinerator
Usai kejadian itu, korban melapor ke Polsek Kusan Hilir pada Sabtu (22/3/2025) pukul 21.44 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, mengatakan pelaku memukul pelapor menggunakan tangan kosong di tubuh beberapa kali, serta mencekek leher korban.
Setelah itu pelaku juga membenturkan kepala korban ke pintu mobil yang mereka naiki, kemudian melanjutkan pulang ke rumah.
Tiba di depan rumah, pelaku memukul korban beberapa kali, setelah itu korban meminta pelaku mengantarkannya ke rumah orangtuanya.
Namun ternyata malah dibawa ke rumah orang tua tersangka. Tiba di sana, korban keluar dari mobil melarikan diri ke rumah orangtuanya untuk bersembunyi.
Setelah korban melaporkan pelaku ke polisi, tersangka lantas diamankan di Polsek Kusan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dipimpin Kapolsek Kusan Hilir di Jalan Jalan Arif Rahman Hakim, RT. 007, Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir.
Bersama ini juga polisi menyita tiga barang bukti, yaitu selembar baju daster berbahan kaus lengan pendek warna hitam dan dua buah buku nikah.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (humas)
Editor: Restu